SUMATERA UTARA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempercepat penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) agar perjanjian berlaku efektif awal 2027. Perjanjian dagang ini diproyeksikan menambah ekspor Indonesia hingga US$10,9 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan perlunya langkah diplomasi untuk mempercepat ratifikasi perjanjian tersebut. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan Airlangga menilai IEU-CEPA sebagai momentum membuka peluang perdagangan dan investasi lebih luas antara Indonesia dan Uni Eropa.
Pemerintah mendorong agar proses penandatanganan dan ratifikasi tidak tertunda. Kedua pihak kini berada di tahap akhir persiapan penandatanganan setelah penyelesaian substantif pada September 2025 dan legal scrubbing rampung Agustus 2026.
Proposal Komisi Eropa dan Prosedur Internal UE
Pada Juni 2026, Komisi Eropa menyampaikan proposal IEU-CEPA kepada Dewan Uni Eropa untuk memperoleh persetujuan penandatanganan dan penyelesaian perjanjian. Kedutaan Besar RI untuk Belgia, Keharyapatihan Luksemburg, dan Uni Eropa melaporkan komunikasi intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan UE, termasuk Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Maroš Šef?ovi?.
Komunikasi itu diarahkan untuk mendorong percepatan prosedur internal UE. Kedua pihak mengupayakan penandatanganan terlaksana sebelum akhir 2026.
"Penting untuk menjaga momentum positif penyelesaian IEU-CEPA melalui penguatan koordinasi dan diplomasi dengan institusi UE," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).
Potensi Ekspor US$10,9 Miliar dan Komoditas Andalan
Berdasarkan sejumlah analisis dampak, IEU-CEPA berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia hingga US$10,9 miliar. Angka itu jauh di atas proyeksi dua perjanjian dagang lain yang sedang disiapkan: Indonesia-Canada CEPA (I-CA CEPA) sekitar US$1,6 miliar dan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA) sekitar US$2,2 miliar hingga US$2,89 miliar.
Hasil Export Potential Analysis menunjukkan pemanfaatan perjanjian dapat diarahkan pada komoditas dengan export gap besar, yakni selisih antara nilai ekspor saat ini dan nilai yang masih bisa dicapai di pasar mitra. Untuk UE, Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA), dan Inggris, peluang utama ada pada:
- Kelapa sawit dan produk turunannya
- Kendaraan bermotor
- Kopi dan kakao
- Karet dan produk karet
- Besi dan baja
- Kayu olahan serta produk perikanan
Untuk Kanada, peluang ekspor terutama pada mineral dan logam, produk kimia, kendaraan, kayu dan karet, serta mesin dan peralatan elektronik. Lewat I-CA CEPA, makanan dan minuman, hasil laut, alas kaki, produk kayu olahan, elektronik, otomotif, dan kerajinan dapat didorong.
Di kawasan Uni Ekonomi Eurasia, peluang ekspor berasal dari produk kimia, produk nabati, kendaraan, mineral dan logam, serta kayu, kertas, karet, dan plastik. Kelapa sawit, alas kaki, udang, karet alam, kopi, dan minyak atsiri memperoleh tarif lebih baik melalui I-EAEU FTA.
Semikonduktor dan Ekonomi Kreatif Masuk Pembahasan
Selain percepatan IEU-CEPA, pertemuan membahas penguatan kemitraan ekonomi Indonesia dan UE di sektor strategis. Cakupannya meliputi pengembangan industri semikonduktor, teknologi, dan ekonomi kreatif.
Kerja sama itu diharapkan membuka peluang investasi baru dan meningkatkan kapasitas industri nasional, sekaligus mendorong pengembangan ekosistem inovasi dan teknologi di dalam negeri.
"Percepatan penandatanganan juga perlu diikuti dengan persiapan ratifikasi dan implementasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha kedua pihak," imbuh Haryo.
Ratifikasi Jadi Ujian Berikutnya
Pemerintah menegaskan perjanjian dagang tidak berhenti pada akses preferensial. Pemanfaatannya diharapkan meningkat nyata di kalangan eksportir Indonesia, terutama pada komoditas yang punya kapasitas produksi dan potensi permintaan di negara mitra.
"Diperlukan sinergi antara Pemerintah Indonesia dan Perwakilan RI di Brussels untuk mengawal penyelesaian IEU-CEPA sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota UE," pungkas Haryo.
Bagi pelaku usaha, tenggat yang perlu dicermati adalah penandatanganan sebelum akhir 2026. Setelah itu, proses ratifikasi di kedua pihak menentukan apakah target pemberlakuan awal 2027 bisa dipenuhi.