Pencarian

Disdik Sumut Berlakukan PJJ dan WFH Se-Sumatera Utara 16-21 Oktober 2026 Buntut Kabut Asap Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 • 10:46:02 WIB
Disdik Sumut Berlakukan PJJ dan WFH Se-Sumatera Utara 16-21 Oktober 2026 Buntut Kabut Asap Karhutla
Siswa di Sumatera Utara mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumah selama 16-21 Oktober 2026 akibat kabut asap karhutla.

MEDAN — Seluruh siswa PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB sederajat di Sumatera Utara akan mengikuti proses belajar mengajar dari rumah masing-masing selama enam hari ke depan. Para guru dan tenaga kependidikan juga diarahkan menjalankan tugas secara jarak jauh, bukan datang ke sekolah.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan kabut asap yang melanda sejumlah wilayah. Disdik menyebut langkah tersebut sebagai respons cepat untuk melindungi kesehatan seluruh warga sekolah.

Apa Isi Surat Edaran Disdik Sumut?

Ketentuan penyesuaian kegiatan belajar tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat se-Sumatera Utara.

Surat edaran itu mencakup seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SLB, tanpa pengecualian wilayah. Masa berlaku ditetapkan 16 hingga 21 Oktober 2026.

"Mulai 16 hingga 21 Oktober 2026, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan secara menyeluruh pada jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB sederajat se-Sumatera Utara," tulis Disdik Sumatera Utara dalam keterangan resminya di Instagram.

Siswa Belajar dari Rumah, Guru Tetap WFH

Selama masa PJJ, peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah dengan pendampingan orang tua. Sementara pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas secara WFH.

"Selama pelaksanaannya, peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah dengan pendampingan orang tua, sementara pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas secara WFH," lanjut keterangan resmi tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan penerapan PJJ dan WFH ini bukan kebijakan permanen. Statusnya tindakan pencegahan sementara selama kondisi udara belum membaik.

"Kebijakan ini merupakan langkah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah," terang Disdik.

Evaluasi Berkala Sesuai Kualitas Udara

Masa berlaku sistem belajar daring akan menyesuaikan situasi di lapangan serta perkembangan kondisi cuaca di wilayah Sumatera Utara. Pelaksanaan PJJ dievaluasi secara berkala mengikuti kondisi kualitas udara dan petunjuk pihak berwenang.

"Pelaksanaannya akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kualitas udara dan arahan pihak berwenang," tandas Disdik Sumatera Utara.

Informasi soal perpanjangan atau kembalinya kegiatan belajar mengajar tatap muka akan disampaikan kemudian. Hingga surat edaran itu berakhir, seluruh warga sekolah diminta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kompas.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks