Pencarian

Pemprov Sumut Kejar Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias ke Pemko Gunungsitoli Rampung 31 Oktober 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 • 05:47:01 WIB
Pemprov Sumut Kejar Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias ke Pemko Gunungsitoli Rampung 31 Oktober 2026
Wagub Sumut Surya memimpin rapat percepatan penyerahan aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (19/10/2026).

MEDAN — Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya memimpin rapat lintas organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (19/10/2026). Rapat itu menjadi pertemuan kelima sejak Agustus 2026. Surya meminta seluruh instansi bekerja terkoordinasi agar pengalihan aset berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/602/2026, masa kerja tim percepatan berakhir pada akhir Oktober 2026. Sisa waktu itu yang membuat Pemprov menaikkan intensitas rapat koordinasi.

"Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama," kata Surya.

Berawal dari Pemekaran Kabupaten Nias dan Pembentukan Gunungsitoli

Pengalihan aset RSUD dr M Thomsen Nias berkaitan dengan pemekaran wilayah Kabupaten Nias dan pembentukan Kota Gunungsitoli. Karena itu, penyerahan aset harus mengikuti ketentuan yang mengatur pembagian aset daerah hasil pemekaran.

Dalam prosesnya, Pemprov Sumut berperan memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah terkait. Tujuannya agar pengalihan berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Surya menekankan pentingnya ketelitian dalam pendataan dan penetapan aset. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan penyerahan barang maupun persoalan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

"Kita fasilitasi dan berikan pokok-pokok pikiran agar penyerahan aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan sampai ada salah penyerahan atau indikasi yang mengarah ke ranah pidana. Apalagi proses penyerahan aset ini dimonitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

9.000 Unit Aset dan 700 Berkas Dokumen Sudah Diverifikasi

Kepala Dinas Kesehatan Sumut M Faisal Hasrimy melaporkan hasil inventarisasi fisik tim. Sekitar 9.000 unit aset dan 700 berkas dokumen yang berkaitan dengan proses penyerahan telah diverifikasi.

Angka itu menjadi dasar pendataan sebelum aset resmi berpindah dari Pemkab Nias ke Pemko Gunungsitoli. Verifikasi menyasar kesesuaian fisik barang dengan dokumen kepemilikan.

Yang Harus Tuntas Sebelum 31 Oktober

Dua pekerjaan rumah tersisa: penyerahan aset dan penyelesaian administrasi kepegawaian. Keduanya ditargetkan rampung paling lambat 31 Oktober 2026.

Pemprov Sumut menempatkan diri sebagai fasilitator, bukan pihak yang menerima atau menyerahkan aset. Posisi itu membuat koordinasi antara Pemkab Nias dan Pemko Gunungsitoli menjadi kunci penyelesaian.

Jika tenggat terlewati, tim percepatan kehabisan masa kerja sesuai keputusan gubernur. Seluruh mata kini tertuju pada 13 hari tersisa sejak rapat 19 Oktober.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sinata.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks