NIAS SELATAN — Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia menyerahkan dokumen perpanjangan kerja secara simbolis, didampingi Wakil Bupati Yusuf Nache dan Penjabat Sekretaris Daerah Amsarno S. Sarumaha. Empat kecamatan yang dilayani pada tahap awal adalah Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu. Pembagian dilakukan berdasarkan zona wilayah agar lebih mudah dijangkau para pegawai.
Mengapa Penyerahan Dibagi per Zona Wilayah
Pembagian berbasis zona dipilih karena sebaran PPPK Paruh Waktu di Nias Selatan cukup luas. Wilayah I menjadi gerbang awal pendistribusian sebelum tahap berikutnya menyusul. Jadwal penyerahan untuk zona selanjutnya akan diumumkan BKPSDM Kabupaten Nias Selatan.
Wakil Bupati Yusuf Nache meminta para penerima memanfaatkan perpanjangan masa kerja sebagai dorongan memperbaiki kinerja. "Manfaatkan perpanjangan masa kerja ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kedisiplinan, kehadiran, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya saat memberi arahan di hadapan penerima dokumen.
Pegawai Lalai Berisiko Tidak Diperpanjang Lagi
Pemerintah daerah menegaskan setiap pegawai wajib memegang tanggung jawab dan komitmen dalam menjalankan tugas. Pimpinan unit kerja diminta memperketat pengawasan terhadap kinerja dan kedisiplinan stafnya. Pegawai yang terbukti lalai atau tidak hadir tanpa alasan sah berisiko kehilangan perpanjangan kerja pada periode berikutnya.
Penyerahan dokumen itu dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Nias Selatan. Pemkab berharap perpanjangan kerja ini mendorong peningkatan profesionalisme PPPK Paruh Waktu dalam mendukung pelayanan publik.