Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan bantuan sosial program Perlindungan Sosial 2027 hanya menyasar warga kelompok desil 1-4, atau rumah tangga berpenghasilan di bawah Rp2,5 juta per bulan. Kepala Dinas Sosial Sumut Ady Putra Parlaungan menyatakan kelompok desil 5-10 justru didorong menjadi agen yang membantu mendaftarkan warga miskin ke sistem. Sebanyak 4,86 juta kepala keluarga di 33 kabupaten/kota sudah tercatat dalam sistem perlinsos, tetapi baru 466.102 kepala keluarga yang resmi terdaftar.
MEDAN — Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara menargetkan penyaluran bantuan sosial 2027 melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) kepada empat kelompok desil terbawah. Kepala Dinas Sosial Sumut Ady Putra Parlaungan menyebut kelompok desil 1-4 sebagai satu-satunya penerima yang sah dalam skema tersebut.
"Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada desil 1-4," ujar Ady di Medan.
Warga kelompok desil 5-10 tidak masuk daftar penerima. Mereka diposisikan sebagai agen yang membantu mendaftarkan tetangga atau kerabat yang masuk kategori desil 1-4 ke dalam sistem.
Siapa Saja yang Masuk Desil 1-4?
Data Dinas Sosial Sumut merinci empat kelompok sasaran berdasarkan penghasilan bulanan rumah tangga. Desil 1 dihuni 437.761 kepala keluarga atau 1.697.184 individu dengan penghasilan di bawah Rp800.000 per bulan, masuk kategori sangat miskin.
Desil 2 mencakup 476.977 kepala keluarga atau 1.804.871 individu berpenghasilan Rp800.000 hingga Rp1,2 juta per bulan. Kelompok ini dikategorikan miskin.
"Masyarakat desil 3 jumlahnya sebanyak 499.243 kepala keluarga atau 1.765.523 individu dengan kategori penghasilan Rp1,2 juta sampai Rp1,8 juta per bulan dan dikategorikan rentan miskin," jelas Ady.
Adapun desil 4 diisi 478.197 kepala keluarga atau 1.585.297 individu dengan penghasilan Rp1,8 juta sampai Rp2,5 juta per bulan. Mereka masuk kategori menengah ke bawah.
Baru 9,58 Persen Kepala Keluarga Terdaftar Sistem
Hingga Jumat (2/10), sebanyak 4.864.605 kepala keluarga di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara tercatat dalam sistem perlinsos. Dari jumlah itu, baru 466.102 kepala keluarga atau sekitar 9,58 persen yang resmi terdaftar dalam sistem yang dikelola Kementerian Sosial.
Ady menegaskan kewenangan menetapkan penerima tetap berada di tangan pemerintah pusat. "Namun, penentu keputusan siapa yang akan menerima bantuan tersebut tetap dari Kementerian Sosial," tegasnya.
Verifikasi Wajah Jadi Kunci Registrasi
Sistem Perlinsos Digital bergantung pada identitas kependudukan digital (IKD). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bekerja sama memastikan pencocokan data biometrik, termasuk verifikasi wajah, berjalan lancar saat warga registrasi.
Dinas Sosial Sumut dan Pemprov Sumut memantau langsung proses verifikasi serta penapisan (screening) data. "Instansi sosial di tingkat daerah ikut berperan memastikan validitas data riil di lapangan agar bansos seperti PKH dan BPNT tepat sasaran," tutur Ady Putra.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut B Pandjaitan menyatakan pemerintah memulai registrasi ulang bantuan sosial pada 2027 melalui Perlinsos Digital, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).