MEDAN — Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Salman Alfarisi, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersikap jujur soal rencana pemangkasan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026. Alokasi dana darurat itu disebut turun dari Rp70 miliar menjadi Rp60 miliar, tepat di saat ancaman bencana hidrometeorologi biasanya meningkat pada pergantian tahun.
“Seharusnya Pemprov Sumut berkaca pada kejadian akhir tahun lalu, ketika longsor dan banjir besar terjadi di sejumlah titik hingga melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di beberapa kabupaten dan kota. Mengapa BTT tidak dinaikkan, malah justru diturunkan?” ujar Salman kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Pengalaman 2025: Longsor dan Banjir Melumpuhkan Beberapa Wilayah
Kekhawatiran Salman bukan tanpa dasar. Pada akhir tahun lalu, sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara dilanda bencana besar secara bersamaan. Aktivitas sosial dan ekonomi warga sempat lumpuh di beberapa titik akibat longsor dan banjir yang merendam permukiman serta memutus akses jalan.
Menurut Salman, persoalan kesiapan anggaran ini sebenarnya sudah ia sampaikan sejak pertengahan 2025. Saat itu, ia menilai alokasi BTT Sumatera Utara masih relatif kecil dibandingkan potensi kebutuhan penanganan keadaan darurat yang bisa muncul kapan saja.
Alih Fungsi Lahan di Hulu Jadi Akar Masalah
Salman menegaskan, kesiapsiagaan bencana tidak cukup hanya dengan menyiapkan anggaran tanggap darurat. Langkah pencegahan dari hulu harus diperkuat, terutama soal alih fungsi lahan di kawasan hutan lindung.
Ia menyoroti sejumlah wilayah seperti Binjai, Langkat, dan Deliserdang yang dinilai menghadapi persoalan serius terkait konversi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit. “Kalau alih fungsi lahan tidak ditangani serius, potensi bencana serupa sangat besar terjadi kembali. Jangan sampai pemerintah baru sibuk mencari anggaran setelah bencana terjadi,” tegasnya.
Rp60 Miliar Dinilai Kurang untuk Bencana Serentak
Salman menilai pengurangan BTT sebesar Rp10 miliar perlu dijelaskan secara terbuka dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Dana tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan utama untuk menangani kondisi darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Ia mengingatkan, alokasi Rp60 miliar berpotensi tidak memadai apabila terjadi bencana besar secara bersamaan di sejumlah daerah di Sumatera Utara. “Kalau terjadi bencana besar di beberapa daerah secara bersamaan, apakah BTT Rp60 miliar cukup? Kalau tidak, dari mana sumber pembiayaannya? Ini harus dijawab sebelum APBD Perubahan disahkan,” pungkasnya.