MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Sekda bersama seluruh OPD, terutama BKAD dan Bapenda, untuk merealisasikan rekomendasi tersebut secara konkret, terukur, dan berkelanjutan. “Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” tegas Rico dalam rapat paripurna tersebut.
Rico mengapresiasi rekomendasi yang disusun Pansus Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah. Menurutnya, kerja dua pansus itu merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Optimalisasi PAD Tak Hanya Andalkan Pajak dan Retribusi
Rico menyebut optimalisasi pendapatan daerah tidak bisa hanya bertumpu pada sektor pajak dan retribusi. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan aset daerah secara tertib, transparan, dan produktif agar mampu memberi nilai tambah bagi kas daerah.
“Aset daerah harus memiliki status dan dokumen yang jelas serta dimanfaatkan secara optimal agar dapat memberikan nilai tambah bagi daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan,” ujarnya.
Catatan penting disampaikan terkait realisasi penerimaan pajak daerah yang hingga 2026 baru mencapai 52,78 persen. Angka ini menjadi salah satu dasar mengapa percepatan penertiban aset dan penguatan basis data wajib pajak dinilai mendesak.
Apa Saja Temuan Pansus Terkait Kebocoran PAD?
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen membeberkan sejumlah persoalan yang ditemukan pansus. Di antaranya ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data, digitalisasi layanan yang belum optimal, hingga pengelolaan retribusi yang dinilai belum maksimal.
Pansus juga merekomendasikan adanya audit menyeluruh terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga menjadi penyebab kebocoran PAD. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi celah yang merugikan keuangan daerah.
Regulasi, SDM, dan Target PAD 2027
DPRD Kota Medan meminta Pemkot segera membenahi regulasi yang mengatur PAD. Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola pajak dan penguatan digitalisasi data wajib pajak juga menjadi sorotan utama.
Tak berhenti di situ, DPRD meminta pemerintah kota menetapkan target PAD 2027 secara jelas dan terukur. Penerapan pengawasan berbasis risiko juga direkomendasikan agar potensi penyimpangan bisa dicegah lebih dini.
Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Jadi Prioritas
Rico menegaskan bahwa seluruh proses peningkatan PAD dan penertiban aset harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Ia memastikan hasil pengelolaan keuangan serta aset daerah akan dikembalikan kepada masyarakat.
“Seluruh hasil pengelolaan keuangan dan aset daerah harus kembali dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik dan pembangunan yang lebih baik,” kata Rico menutup sambutannya.