MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Pembangunan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (15/8/2026). Sosialisasi ini menekankan pentingnya warga memastikan data kependudukan benar, lengkap, dan sesuai kondisi terkini.
Antonius menyebut data kependudukan yang akurat menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjamin hak-hak masyarakat, khususnya dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). Ia juga mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinilai mampu membuat pelayanan administrasi menjadi lebih cepat, mudah, dan efektif.
Desil Bisa Naik Akibat Identitas Dipinjamkan
Camat Medan Barat, Maswan, ST, memaparkan bahwa persoalan data kependudukan berdampak langsung pada penentuan tingkat kesejahteraan atau desil masyarakat. Ia mengungkapkan, ada warga yang masuk dalam desil tinggi bukan karena kondisi ekonominya, melainkan akibat identitas kependudukannya disalahgunakan.
“Identitas warga, seperti KTP, digunakan untuk kredit kendaraan. Akibatnya, desil warga tersebut menjadi tinggi,” sebut Maswan.
Ia meminta warga lebih berhati-hati dalam memberikan atau meminjamkan identitas kependudukan kepada pihak lain. Hal ini untuk menghindari persoalan di kemudian hari, termasuk risiko kehilangan hak atas bantuan sosial.
Prioritas Bansos untuk Desil 1-4
Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan sosial harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Data Perlindungan Sosial (Perlinsos). Warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas sesuai ketentuan program bantuan yang berlaku.
“Data perlinsos yang menentukan warga yang layak mendapatkan bantuan,” jelas Maswan.
Ia menambahkan, warga yang ingin memastikan datanya terdata atau mengalami kendala administrasi dapat berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Proses pendataan IKD diharapkan berjalan normal dengan koordinasi tersebut.
Kendala HP dan Sanksi untuk Penerima PKH
Seorang warga Kelurahan Sei Agul, Desi, menyampaikan keluhan terkait penggunaan IKD. Ia mengaku kesulitan karena spesifikasi telepon seluler Android yang dimilikinya belum memenuhi persyaratan aplikasi.
Menanggapi hal itu, Dinas Sosial Kecamatan Medan Barat mengimbau warga untuk berkoordinasi dengan Kepling agar proses pendataan bisa berjalan lancar. Selain itu, pihaknya menegaskan komitmen menjaga integritas data penerima manfaat.
“Warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol) akan dicabut dari Perlinsos,” pungkasnya.