MEDAN — Pemerintah Kota Medan resmi mengandalkan sistem elektronik bernama QRESTO untuk memantau transaksi di sektor restoran. Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperketat pengawasan pajak daerah dan menutup celah potensi kebocoran penerimaan yang selama ini kerap terjadi.
Penggunaan teknologi ini dinilai menjadi titik balik perubahan pola pengawasan dari yang sebelumnya mengandalkan laporan manual menjadi berbasis data transaksi riil. Inovasi ini juga disebut sebagai yang pertama di Indonesia untuk pengawasan pajak restoran.
Mengubah Pola Pengawasan dari Manual ke Data Elektronik
Ira Rizka Aisyah Lubis, akademisi Universitas Sumatera Utara, mengatakan kehadiran teknologi dalam pengawasan pajak merupakan langkah yang layak mendapat dukungan. Ia menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengganti perangkat lama, melainkan mengubah cara pemerintah bekerja.
“Teknologi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan konkret,” kata Ira, Rabu (26/8/2026).
Dengan sistem ini, pemerintah tidak lagi hanya menunggu laporan dari pelaku usaha. Data transaksi yang tercatat elektronik bisa dianalisis untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian antara omzet riil dan laporan pajak.
Mendorong Penerimaan dan Persaingan Usaha yang Sehat
Sektor kuliner merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang nilainya cukup besar. Aktivitas transaksi di restoran berlangsung setiap hari, sehingga akurasi data menjadi kunci utama optimalisasi penerimaan.
Selain meningkatkan PAD, penerapan QRESTO diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Pengusaha yang selama ini taat membayar pajak tidak lagi dirugikan oleh pelaku usaha yang melaporkan transaksi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai teknologi hanya menjadi perangkat baru, sementara pola pengawasan lama tetap dipertahankan,” ujarnya.
Indikator Keberhasilan dan Tantangan ke Depan
Ira mengingatkan bahwa keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari jumlah restoran yang tersambung atau besaran transaksi yang terpantau. Ukuran yang lebih penting adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak dan berkurangnya kebocoran.
Pemkot Medan juga dinilai perlu memastikan sistem terus dikembangkan, data yang dihasilkan akurat, serta keamanan informasi terjaga. Pendampingan terhadap pengusaha restoran dan pengawasan yang tidak tebang pilih menjadi syarat utama agar inovasi ini berjalan efektif.
“Pekerjaan sebenarnya baru dimulai setelah sistem diluncurkan,” kata Ira.
Jika berjalan optimal, penerimaan pajak yang meningkat semestinya berdampak pada perbaikan layanan publik, mulai dari infrastruktur, kebersihan kota, hingga pendidikan dan kesehatan. QRESTO pun berpotensi menjadi fondasi perubahan tata kelola pemerintahan daerah menuju sistem berbasis data.