MEDAN — Rapat harmonisasi digelar di Kanwil Kemenkum Sumut pada Kamis (06/08/26) sebagai langkah krusial memastikan seluruh pasal dalam Ranperda berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Forum ini dihadiri jajaran eksekutif, legislatif, dan instansi pembina hukum, termasuk Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Kepala Bagian Hukum Setdako Medan, serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan formalitas belaka.
"Proses harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah, sekaligus bentuk sinergitas dan kolaborasi nyata," ujarnya.
Atensi Dirjen PP: Partisipasi Masyarakat Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Penyusunan Ranperda PDRD ini menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP). Poin utamanya, penerapan prinsip meaningful public participation di setiap tahapan, mengingat regulasi ini berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
"Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dan mengetahui secara rinci setiap perubahan regulasi yang sedang dirancang, sehingga aturan yang lahir nantinya benar-benar adil dan mendapat dukungan publik," kata Ferry Ferdiansyah.
Ranperda PDRD Menyentuh Sektor yang Berdampak ke Warga
Ranperda ini tidak hanya mengatur soal pajak restoran atau hotel. Cakupannya luas, termasuk retribusi layanan kesehatan dan sektor lain yang dikelola Dinas Kesehatan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan.
Karena itu, proses harmonisasi melibatkan banyak pihak. Selain Badan Pendapatan Daerah, hadir pula perwakilan Labkesda Dinas Kesehatan, Kabag RSPM, Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Bagian Hukum Setdako Medan.
Kehadiran lintas instansi ini memastikan setiap pasal yang dirancang tidak tumpang tindih dan bisa diimplementasikan di lapangan.
Mengapa Harmonisasi Menjadi Tahapan Krusial?
Tanpa harmonisasi, sebuah perda berisiko bertentangan dengan aturan di atasnya dan berujung pada pembatalan oleh pemerintah pusat. Proses ini juga menjadi ruang penyamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut.
Harapannya, forum ini melahirkan diskusi konstruktif dan substantif. "Komunikasi serta sinergi antara Pemko Medan, DPRD Kota Medan, dan Kanwil Kemenkum Sumut dapat terus terjalin dengan baik," pungkas Ferry Ferdiansyah.