TANJUNGBALAI — Sembilan pulau yang secara administratif berada di bawah Pemerintah Kota Tanjungbalai akan segera masuk dalam program sertifikasi aset tanah yang terintegrasi dengan rencana tata ruang. Hal ini mengemuka dalam rapat persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) yang digelar Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara bersama jajaran Pemkot Tanjungbalai di Medan, Selasa (9/6/2026).
Plh Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, bersama Sekretaris Daerah, Nurmalini Marpaung, hadir langsung dalam forum tersebut. Mereka didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Bapperida, Kepala Dinas PUTR, Dinas Perkim, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perikanan, Pangan dan Pertanian.
Dasar Hukum dan Eksistensi 9 Pulau
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan kondisi eksistensi sembilan pulau yang menjadi objek utama pembahasan. Keberadaan pulau-pulau itu kini telah memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kepastian status administrasi ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan sertifikasi aset tanah. Proses ini dinilai krusial mengingat posisi geografis Tanjungbalai yang berada di kawasan pesisir timur Sumatera dengan potensi konflik lahan dan tumpang tindih kepemilikan yang kerap terjadi di wilayah pulau-pulau kecil.
Sinergi Lintas Sektor untuk Data Valid
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumut, Khoirun Nisak, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, penyusunan data yang valid dan komprehensif menjadi faktor penentu dalam menyusun kebijakan agraria dan tata ruang yang tepat sasaran.
Rapat ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antar-instansi terkait metodologi pelaksanaan. Targetnya, hasil NPGT nantinya mampu menggambarkan secara akurat kesesuaian antara penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dampak bagi Warga dan Perencanaan Daerah
Neraca Penatagunaan Tanah memiliki peran strategis sebagai instrumen perencanaan. Dengan data yang akurat, pemkot bisa memetakan mana lahan yang produktif, mana yang rawan sengketa, serta menentukan arah pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ke depan.
Bagi warga Tanjungbalai, terutama yang bermukim di kawasan pesisir dan pulau, program sertifikasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap. Kepastian ini penting untuk mengakses program bantuan pemerintah, kredit usaha rakyat, hingga menghindari sengketa lahan di kemudian hari.
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil BPN Sumut akan terus menggodok data teknis dan membentuk tim terpadu sebagai langkah lanjutan. Proses ini ditargetkan rampung sebelum penyusunan dokumen NPGT WP3WT tahun 2026 dimulai secara penuh.