Pencarian

Pemadaman Listrik Massal di Sumatera dan Aceh, BPKN Dorong Warga Ajukan Gugatan Class Action ke PLN

Senin, 25 Mei 2026 • 12:03:01 WIB
Pemadaman Listrik Massal di Sumatera dan Aceh, BPKN Dorong Warga Ajukan Gugatan Class Action ke PLN
Pemadaman listrik massal melanda Sumatera dan Aceh, berdampak pada ekonomi dan layanan publik.

SUMATERA UTARA — Ketua BPKN Mufti Mubarok dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026), menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan. "Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Kerugian Ekonomi dan Gangguan Layanan Publik Jadi Pemicu

Pemadaman yang melumpuhkan sebagian besar wilayah Sumatera dan Aceh itu tidak hanya menghentikan aktivitas harian warga. Mufti menyebut dampaknya langsung terasa pada roda ekonomi, pelayanan kesehatan, dan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Listrik adalah kebutuhan dasar. Ketika padam massal, aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat," tegasnya.

BPKN Minta PLN Transparan soal Penyebab Blackout

BPKN mendesak PT PLN (Persero) untuk bersikap terbuka kepada publik. Mufti meminta perusahaan pelat merah itu menjelaskan secara detail penyebab utama gangguan sistem kelistrikan yang memicu pemadaman massal tersebut.

"PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," kata Mufti.

Dukungan Hukum dan Seruan Perkuat Infrastruktur

BPKN menilai class action merupakan mekanisme hukum yang sah selama dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Lembaga ini menyatakan siap mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Selain itu, BPKN mendorong pemerintah dan PLN untuk segera memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Sistem cadangan dan mitigasi gangguan dinilai harus diperbaiki agar pelayanan tidak mudah lumpuh akibat satu gangguan jaringan.

  • Fakta Singkat:
  • Blackout terjadi pada Jumat (22/5) di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh.
  • BPKN menyebut kerugian meliputi sektor ekonomi, layanan kesehatan, dan keamanan.
  • Class action didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
  • PLN diminta transparan soal penyebab dan langkah mitigasi ke depan.

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan class action dari BPKN. Masyarakat yang terdampak diimbau untuk mendokumentasikan kerugian sebagai bahan gugatan. (aid/fdl)

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks