DELI SERDANG — Aturan baru rekrutmen Kepala KUA di Deli Serdang resmi berlaku. KMA 1644/2025 mengubah standar seleksi dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang profesional. Hal ini disampaikan Saripuddin di kantornya, Kamis (16/7/2026).
Tiga Uji Kompetensi yang Wajib Dilewati Calon Kepala KUA
Tidak cukup hanya dengan berkas lamaran. Saripuddin merinci tiga tahapan yang harus dilalui setiap peserta seleksi. Pertama, kompetensi manajerial yang menguji kemampuan memimpin, menyusun program, mengelola anggaran, dan berkoordinasi dengan lintas sektor di tingkat kecamatan.
Kedua, kompetensi sosial. Pada tahap ini, calon Kepala KUA diuji kemampuan komunikasi, moderasi beragama, penyelesaian konflik, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga, kompetensi teknis khusus keagamaan yang menjadi inti dari tugas KUA.
“Kompetensi teknis ini menguji penguasaan peserta di bidang pernikahan, rujuk, wakaf, ZISWAF, bimbingan keluarga sakinah, dan penyuluhan agama Islam,” terang Saripuddin.
Batas Usia dan Peran Ganda Kepala KUA
Peserta seleksi minimal berusia 30 tahun dan maksimal 54 tahun saat mendaftar. Adapun batas usia pensiun untuk jabatan ini adalah 56 tahun. Yang membedakan dengan aturan sebelumnya, Kepala KUA kini tidak hanya berperan sebagai penghulu.
“Berdasarkan KMA 1644, Kepala KUA juga harus berfungsi sebagai Penyuluh Agama Islam. Artinya beliau harus punya kompetensi turun ke masyarakat, memberi pencerahan, dan menjadi agen moderasi,” ujarnya.
Peluang Perempuan dan Harapan ke Depan
Satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kesetaraan gender. Saripuddin menegaskan bahwa KMA 1644 membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi Kepala KUA Kecamatan, sepanjang memenuhi semua kompetensi dan syarat yang ditetapkan.
“Kami di Deli Serdang berkomitmen memberi ruang yang sama,” tegasnya.
Dengan regulasi ini, Saripuddin berharap lahir Kepala KUA yang tidak hanya paham administrasi, tapi juga paham umat. “Kita ingin KUA hadir sebagai rumah pelayanan, rumah solusi, dan rumah moderasi bagi masyarakat Deli Serdang,” pungkasnya.