MEDAN — Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 4 Medan berlangsung janggal. Ratusan siswa baru tampak masih berseragam SMP karena pesanan seragam SMA yang telah dibayar lunas sejak daftar ulang pada 29 Juni 2026 tak kunjung selesai. Orang tua murid mengaku telah membayar paket seragam senilai sekitar Rp1,1 juta—mencakup seragam putih abu-abu, olahraga, Pramuka, dan batik. Namun hingga MPLS dimulai, seluruh pesanan belum diterima.
Kronologi Dugaan Pengondisian: Dari Grup WA hingga Arahan Guru
Sejumlah wali murid mengaku diarahkan memesan seragam di konveksi Sahara yang berlokasi di Jalan Sei Ular Baru Nomor 65, Medan. Arahan itu disampaikan saat daftar ulang dan diperkuat melalui grup WhatsApp resmi orang tua siswa baru. Dalam percakapan grup, seorang guru berinisial J. Siregar aktif menyampaikan jadwal pengambilan seragam berdasarkan nama siswa.
"Kami disodorkan kertas agar belanja seragam di tempat usaha jahit Sahara. Apa mungkin bisa serentak belanja ke situ kalau tidak diarahkan," ujar seorang orang tua murid kepada Orbit, Senin (13/7/2026) sore.
"Sudah lima kali saya kemari tetapi seragam anak saya belum selesai padahal sudah bayar lunas. Yang mengarahkan pihak sekolah dan melarang belanja di tempat lain," sambungnya.
Bantahan Pihak Sekolah dan Kontradiksi Keterangan Guru
Kepala SMA Negeri 4 Medan, Rita Hartati, menyatakan penggunaan seragam SMP pada awal MPLS merupakan kebijakan yang mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Pendidikan untuk membedakan siswa kelas X dengan kelas XI dan XII. Pernyataan itu dinilai tidak menjawab persoalan utama: mengapa seragam yang sudah dibayar dua pekan sebelumnya tidak kunjung tersedia.
Di sisi lain, muncul kontradiksi di antara para guru. Seorang guru berinisial B yang menjadi admin grup WhatsApp justru menyatakan sekolah tidak pernah mengarahkan wali murid memesan seragam di konveksi tertentu. "Diberitahukan kepada seluruh calon murid baru (CMB) SMAN 4 Medan bahwasanya tidak ada kewajiban dan paksaan belanja seragam yang telah disebutkan," tulis Benny dalam grup.
Jika benar tidak ada pengarahan, publik mempertanyakan mengapa informasi jadwal pengambilan seragam justru disampaikan oleh guru berinisial J. Siregar melalui kanal resmi sekolah. "Pengambilan seragam hari Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 13.00-15.00 WIB untuk gelombang pertama," demikian bunyi pesan J. Siregar yang beredar di grup orang tua.
Pembanding: MPLS di SMA Negeri 1 Binjai Berjalan Normal
Fakta di SMAN 4 Medan berbanding terbalik dengan pelaksanaan MPLS di SMA Negeri 1 Binjai. Saat Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga membuka MPLS di sekolah tersebut, para siswa baru telah mengenakan seragam SMA sebagaimana mestinya. Alexander mengatakan MPLS menjadi gerbang awal pembentukan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Pembukaan MPLS tingkat provinsi tahun ini diikuti 749 SMA, SMK, dan SLB negeri se-Sumut secara luring maupun daring dengan total 130.613 siswa baru. Dalam konteks inilah kasus SMAN 4 Medan menjadi sorotan: dugaan pengondisian pembelian seragam kepada satu penyedia tertentu berpotensi melanggar ketentuan yang melarang sekolah mewajibkan pembelian dari konveksi tertentu.
Apa Langkah Dinas Pendidikan Sumut Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMA Negeri 4 Medan Rita Hartati belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan koordinasi distribusi seragam antara pihak sekolah dengan konveksi Sahara. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga belum merespons secara spesifik soal dugaan monopoli di SMAN 4 Medan.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi tata kelola sekolah di Sumatera Utara. Pemeriksaan lebih lanjut penting untuk memastikan tidak ada praktik monopoli, konflik kepentingan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu. Jika ditemukan keterlibatan oknum dalam mengarahkan orang tua kepada satu konveksi, persoalan ini tidak lagi sekadar keterlambatan produksi, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan layanan pendidikan di sekolah negeri.