Pencarian

Personel Polres Simalungun Terus Turun ke Tengah Warga, Ingatkan Bahaya Karhutla dan Sanksi Hukumnya

Rabu, 02 September 2026 • 19:02:02 WIB
Personel Polres Simalungun Terus Turun ke Tengah Warga, Ingatkan Bahaya Karhutla dan Sanksi Hukumnya
Personel Polres Simalungun menyambangi warga untuk menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Personel Polres Simalungun mendatangi langsung lokasi berkumpul warga hingga menempelkan brosur untuk mengingatkan dampak buruk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah preventif ini menyasar wilayah hukum kecamatan yang rawan, setelah sebelumnya sempat muncul titik api di Nagori Dolok Mariah pada 31 Agustus 2026.

SIMALUNGUN — Kepolisian Resor Simalungun tidak hanya mengandalkan imbauan melalui media sosial. Personel di tingkat kecamatan diterjunkan menemui warga secara langsung untuk menyampaikan konsekuensi karhutla, baik bagi kesehatan maupun kelestarian lingkungan.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Selain berdialog di tempat kumpul warga, sejumlah brosur berisi panduan menjaga lingkungan juga ditempel di lokasi strategis.

"Langkah ini bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (2/9).

Dua Pantangan Utama Saat Musim Kemarau

Polres Simalungun menyoroti dua kebiasaan yang paling sering memicu kebakaran. Pertama, membuka atau mengolah lahan ladang dengan cara dibakar. Kedua, membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan saat berada di kawasan hutan atau perladangan.

Imbauan ini ditujukan secara khusus kepada masyarakat yang tempat tinggalnya berdampingan langsung dengan kawasan hutan. Mereka diminta lebih waspada karena potensi api menyebar jauh lebih cepat di musim kemarau.

Titik Api di Dolok Mariah Jadi Pengingat

Kewaspadaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pada 31 Agustus 2026, tercatat muncul titik api di Nagori Dolok Mariah, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Insiden itu menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih nyata di wilayah tersebut.

Untuk itu, warga yang melihat tanda-tanda awal kebakaran diminta segera melapor. Petugas kepolisian terdekat disebut siap menerima laporan untuk dilakukan penanganan dini agar api tidak meluas.

Sanksi Hukum Menanti Pelaku Pembakar Lahan

Selain sosialisasi pencegahan, jajaran Polres Simalungun turut menyampaikan pemahaman soal konsekuensi hukum. Personel menjelaskan bahwa membakar hutan dan/atau lahan dapat berujung pada proses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya ini dilakukan agar masyarakat berpikir dua kali sebelum memilih cara membakar dalam mengelola lahan. Polres berharap edukasi berkelanjutan mampu menekan angka karhutla di Simalungun sepanjang musim kemarau berlangsung.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks