Pencarian

Tarif Parkir Resmi di Medan 2026: Rp2.000 Motor, Rp4.000 Mobil Berdasarkan Perwali Nomor 9 Tahun 2026

Rabu, 02 September 2026 • 15:52:02 WIB
Tarif Parkir Resmi di Medan 2026: Rp2.000 Motor, Rp4.000 Mobil Berdasarkan Perwali Nomor 9 Tahun 2026
Petugas menunjukkan papan tarif parkir tepi jalan umum di kawasan Kesawan, Medan, yang berlaku mulai 2026.

Kesawan — Kawasan kuliner, bangunan bersejarah, perdagangan, dan area Lapangan Merdeka. Pengunjung wajib memarkir pada titik resmi, bukan badan jalan yang terlihat kosong.

Jalan Balai Kota — Pusat aktivitas pemerintahan dan kota lama Medan dengan arus lalu lintas padat. Dishub Medan pada kebijakan lama memasukkan ruas ini sebagai contoh jalan dengan lalu lintas sibuk.

Jalan K.H. Zainul Arifin — Koridor penting yang masuk dalam dokumen tata ruang Kota Medan sebagai jaringan jalan dengan fasilitas parkir on-street, relevan untuk aktivitas di Petisah dan Medan Baru.

Jalan Iskandar Muda — Jaringan jalan dengan pengaturan parkir on-street dan aktivitas komersial tinggi; ruang parkir cepat berubah pada jam sibuk.

Tipe Parkir: Retribusi Tepi Jalan versus Tarif Komersial Tempat Khusus

Dua kategori utama parkir memiliki ketentuan berbeda:

  • Parkir tepi jalan umum: memiliki marka/rambu, dikelola Pemda, tarif Rp2.000 (motor) dan Rp4.000 (mobil) tahun 2026
  • Tempat khusus parkir: gedung parkir, taman parkir, lahan pusat perdagangan, kawasan wisata, fasilitas tertentu — tarif dikelola komersial dan tidak otomatis sama dengan retribusi umum

Pembayaran dan Pungutan Tidak Sesuai Tarif

Pembayaran dapat dilakukan tunai (disarankan uang pecahan) maupun QRIS yang memudahkan pencatatan transaksi. Apabila terjadi pungutan tidak sesuai ketentuan, langkah yang disarankan: periksa papan tarif, pastikan jenis parkir, tanyakan dasar pembayaran secara sopan, simpan bukti transaksi, catat lokasi, dan laporkan melalui kanal resmi pemerintah.

Pemko Medan pernah menertibkan pungutan parkir liar pada 2024, dengan kebijakan menggratiskan parkir tepi jalan yang belum menerapkan e-parking. Regulasi lama tersebut tidak lagi menjadi rujukan untuk kondisi sekarang.

Strategi Hemat dan Keamanan Parkir

Penghematan biaya parkir tidak selalu berarti memilih tarif terendah. Strategi yang realistis mencakup: memilih parkir dekat beberapa tujuan sekaligus agar cukup satu kali pembayaran, memanfaatkan tempat parkir resmi, menggunakan pembayaran digital, menghindari parkir ilegal, dan memilih lokasi yang ramai tertib, memiliki penerangan, serta petugas pengelola yang jelas. Pada jam ramai, waktu mencari parkir dapat lebih mahal daripada selisih tarif beberapa ribu rupiah.

Untuk kawasan wisata seperti Kesawan, Lapangan Merdeka, dan pusat kuliner yang ramai sore hingga malam, disarankan datang lebih awal, memarkir kendaraan di lokasi resmi, dan bersedia berjalan kaki beberapa ratus meter.

FAQ: Tarif Parkir Medan 2026

  • Tarif motor: Rp2.000 sekali parkir tepi jalan umum
  • Tarif mobil: Rp4.000 sekali parkir berdasarkan Perwal Nomor 9 Tahun 2026
  • Apakah semua parkir sama? Tidak. Parkir khusus/komersial memiliki tarif sendiri
  • Kawasan perlu diperhatikan? Kesawan, Jalan Balai Kota, Jalan Zainul Arifin, Jalan Iskandar Muda
  • Pembayaran digital? Bisa, melalui QRIS atau metode non-tunai

Perbedaan tarif antara parkir tepi jalan umum, tempat khusus, dan layanan komersial menjadi kunci utama menyiapkan uang parkir. Informasi lama mengenai parkir berlangganan (Perda 1/2024, Perwal 26/2024) telah dicabut Perwal Nomor 7 Tahun 2026, sehingga pengendara perlu selalu merujuk kebijakan terbaru agar perjalanan di tengah padatnya Kota Medan berlangsung tertib, aman, dan efisien.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks