MEDAN — Wali Kota Medan Rico Waas resmi mencabut jabatan Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan melalui hukuman disiplin berat. Keduanya terbukti melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ditempatkan sebagai Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan keputusan tersebut. "Benar, pada 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan," katanya.
Dua SK Hukuman Disiplin yang Diteken Rico Waas
Fernanda dijatuhi hukuman melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K. Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dijatuhi hukuman melalui Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya ditetapkan di Medan pada 31 Agustus 2026.
Jenis hukuman yang dijatuhkan sama: pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. Subhan menegaskan keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan.
Kemana Camat Medan Timur dan Lurah Aur Ditempatkan?
Fernanda yang sebelumnya menjabat Camat Medan Timur kini ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan. Sementara Efrin yang sebelumnya menjabat Lurah Aur, ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Keduanya juga dimutasi ke instansi yang berbeda dengan tempat tugas sebelumnya. Penempatan ini berlaku terhitung sejak hukuman disiplin efektif dijalankan.
Kapan Hukuman Disiplin Mulai Berlaku?
Pelaksanaan hukuman tidak serta-merta dimulai sejak tanggal penetapan SK. Berdasarkan diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan.
"Atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," jelas Subhan.
Proses penjatuhan hukuman ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc dan tahapan administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pesan Tegas Pemkot Medan untuk ASN
Subhan Fajri Harahap menegaskan bahwa keputusan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku ASN secara konsisten. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijalankan secara profesional.
"Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan merupakan pemberhentian sebagai PNS. Keduanya tetap menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.