MEDAN — Pansus Aset DPRD Sumut meminta seluruh pelelangan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 ditunda. Langkah ini diambil karena proses inventarisasi, validasi, verifikasi, sertifikasi, dan optimalisasi aset daerah masih berjalan dan belum tuntas.
Ketua Pansus Aset DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar, ST., MT, didampingi Wakil Ketua Hermansyah Lubis dan Samiun Kembara Marpaung, menegaskan kebijakan pelelangan di tengah pembenahan data aset sangat berisiko. "Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru dilepas ketika proses validasi dan optimalisasi belum selesai dilakukan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/7/2026).
Nilai Aset Capai Rp36 Triliun, Ratusan Bidang Bermasalah
Berdasarkan data awal yang dihimpun Pansus, total nilai aset Pemprov Sumut diperkirakan mencapai sekitar Rp36 triliun. Aset tersebut tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari tanah, bangunan, sarana-prasarana, hingga aset strategis bernilai ekonomi tinggi.
Dari total aset tersebut, baru 1.157 persil tanah yang bersertifikat. Sementara itu, masih ada 772 persil yang belum bersertifikat dan 258 barang milik daerah lainnya tercatat bermasalah. Kondisi ini menunjukkan lemahnya tertib administrasi kepemilikan aset selama ini.
Selain tanah dan bangunan, data Pansus juga mencatat kondisi kendaraan dinas yang memprihatinkan. Dari 2.887 unit kendaraan roda dua, hanya 153 unit dalam kondisi baik, 637 unit rusak berat, dan sisanya dalam kondisi kurang baik. Untuk kendaraan roda empat, dari 1.075 unit, sebanyak 86 unit dilaporkan rusak berat dan 64 unit dalam kondisi kurang baik.
Fokus pada Penyelamatan, Bukan Pelepasan Aset
Pansus menilai saat ini fokus pemerintah daerah seharusnya diarahkan pada penyelamatan dan optimalisasi aset, bukan pelepasan. Selama ini masih ditemukan berbagai persoalan, seperti aset yang belum tercatat sempurna, dikuasai pihak lain, atau belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Aset daerah adalah kekayaan rakyat Sumatera Utara yang harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang," tegas Abdul Rahim.
Pansus mendorong Pemprov Sumut mempercepat program inventarisasi dan digitalisasi aset, memperkuat sistem pengamanan, menyelesaikan sengketa yang masih berlangsung, serta menyusun strategi pemanfaatan aset yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
Apa Langkah Selanjutnya?
Pansus Aset DPRD Sumut akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap seluruh aset milik Pemprov Sumut. Setiap kebijakan terkait aset, menurut Pansus, harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
"Aset daerah adalah warisan pembangunan yang harus dijaga, bukan sekadar barang yang dapat dilepas. Setiap jengkal aset milik rakyat harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Sumatera Utara dan kesejahteraan masyarakatnya," tutup Abdul Rahim Siregar.