MEDAN — Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara pada Kamis (16/7/2026) menghasilkan satu keputusan strategis: perubahan status PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroda. Wakil Gubernur Sumut, Surya, yang membacakan penjelasan gubernur di hadapan para anggota dewan, menegaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar urusan administratif.
“Ini adalah langkah transformasi untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas ruang usaha, sekaligus meningkatkan daya saing BUMD di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompetitif,” ujar Surya dalam sidang paripurna tersebut.
Ruang Usaha Baru: Percetakan hingga Pengelolaan Aset
Dalam Ranperda yang diajukan, pemerintah tidak hanya mengubah status badan hukum. Ruang lingkup usaha Perseroda AIJ juga akan diperluas. Selain sektor industri dan jasa yang sudah berjalan, perusahaan nantinya bisa mengembangkan bisnis di bidang percetakan, periklanan, dan pengelolaan aset.
Bidang usaha tambahan ini, menurut penjelasan wagub, akan berjalan setelah mendapat persetujuan pemegang saham sesuai peraturan perundang-undangan. Perluasan ini diharapkan membuka sumber pendapatan baru bagi BUMD milik Pemprov Sumut.
Mengapa Bentuk Lama Dianggap Tidak Cukup?
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, membeberkan alasan di balik perubahan ini. Menurutnya, model perusahaan daerah yang masih menggunakan pola lama menghadapi banyak keterbatasan.
“Mulai dari rendahnya fleksibilitas pengembangan usaha, terbatasnya akses terhadap sumber pendanaan, hingga tata kelola yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip good corporate governance,” jelas Yahdi dalam laporannya.
Dengan status Perseroda, Yahdi menambahkan, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha secara profesional. Akses pendanaan dari perbankan atau investor juga diyakini akan lebih mudah, sehingga daya saing perusahaan bisa meningkat.
Respons Direktur AIJ dan Rencana Holding ke PPSU
Direktur Utama PD AIJ, Swangro Lumban Batu, yang turut hadir dalam rapat paripurna, mengapresiasi kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Ia menyebut percepatan perubahan status ini sebagai angin segar bagi pengembangan perusahaan ke depan.
Ditanya soal kemungkinan AIJ bergabung dalam holding dengan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Swangro mengaku tidak keberatan. “Tidak masalah, kemungkinan akan menjadi anak perusahaan PPSU,” ujarnya.
Menurut informasi yang berkembang, AIJ dan Dhirga Surya direncanakan akan masuk dalam holding PPSU. Bahkan, Swangro Lumban Batu dan Direktur Dhirga Surya, Ari Wibowo, dikabarkan sudah mengikuti seleksi direksi di PPSU.
Langkah Awal Menuju BUMD yang Lebih Modern
Rapat paripurna ini menjadi pintu masuk bagi pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan Pemprov Sumut. Ranperda perubahan bentuk hukum AIJ masih akan dibahas sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bapemperda DPRD Sumut menilai momen ini tidak boleh disia-siakan. Selain perubahan badan hukum, pembahasan ke depan diharapkan mencakup penataan kelembagaan, penyempurnaan tata kelola, hingga pengembangan model bisnis yang lebih adaptif. Target utamanya jelas: BUMD yang sehat, profesional, dan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara.