SUMATERA UTARA — Praktik tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, akhirnya berujung pada penetapan puluhan tersangka. Dari total 26 orang yang ditetapkan, mayoritas merupakan tenaga kerja asing yang diduga menjadi otak operasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai aktivitas pendukung operasional tambang. Mulai dari pembangunan akses jalan, kolam penampungan, laboratorium pengolahan emas, hingga fasilitas penyulingan.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak," ujar Jeffri dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Dua WNI Ditahan, Belasan WNA Masuk DPO
Dari 26 tersangka yang ditetapkan, hanya dua orang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satu dari WNI tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu lainnya belum ditahan.
Sementara itu, 24 tersangka lainnya adalah WNA. Sebanyak 12 orang di antaranya sudah ditahan di Rutan Ambon. Namun, 12 WNA lainnya masih berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kondisi ini menunjukkan bahwa jaringan penambangan ilegal di Gunung Botak tidak hanya melibatkan tenaga kerja lokal, tetapi juga memiliki koneksi lintas negara. Pola operasi mereka pun terbilang rapi, mulai dari penyediaan infrastruktur hingga pengolahan hasil tambang.
Aksi Bersih-Bersih Tambang Ilegal Terus Berlanjut
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang lebih luas di sektor minerba. Ditjen Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri berkomitmen untuk membongkar seluruh rantai bisnis tambang ilegal di Maluku.
Gunung Botak sendiri sudah lama dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas PETI di Indonesia Timur. Operasi tambang tanpa izin di sana kerap memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Dengan ditetapkannya 26 tersangka ini, pemerintah berharap efek jera bisa dirasakan. Terlebih, keterlibatan WNA dalam jumlah besar menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal di Indonesia sudah memasuki ranah kejahatan transnasional.