MEDAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mencatat realisasi restrukturisasi kredit dan pembiayaan pascabencana banjir di wilayahnya telah menyentuh angka Rp1,23 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi penanganan khusus bagi nasabah yang usahanya terpukul akibat bencana yang melanda sejumlah kabupaten/kota pada akhir tahun lalu.
Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien mengungkapkan, dari total tersebut, sektor perbankan menyumbang Rp967,17 miliar yang mencakup 46.065 debitur. Sementara itu, sektor Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura (PVML) mencatatkan realisasi sebesar Rp266,56 miliar dari 27.083 rekening pembiayaan.
UMKM Mendominasi, tapi Ada Perbedaan Pola di Sektor Pembiayaan
Yang menarik, dominasi pelaku UMKM sangat terasa di sektor perbankan. Porsinya mencapai 91,41 persen dari total debitur yang direstrukturisasi. Hanya 8,59 persen sisanya merupakan debitur non-UMKM. Artinya, banjir November lalu paling berat menghantam usaha mikro dan kecil yang modalnya tipis dan rentan terhadap gangguan operasional.
Namun, pola berbeda terjadi di sektor PVML. Di sini, justru kelompok non-UMKM yang mendominasi dengan porsi 63,02 persen, sementara UMKM hanya menyerap 36,98 persen. Hal ini menunjukkan bahwa segmen pembiayaan non-perbankan lebih banyak menjangkau usaha berukuran lebih besar yang juga terkena dampak banjir.
Langkat dan Sibolga Catatkan Penyaluran Restrukturisasi Tertinggi
Secara geografis, penyaluran restrukturisasi tidak merata. Untuk sektor perbankan, Kabupaten Langkat menjadi wilayah dengan realisasi tertinggi, yakni 29,2 persen dari total. Disusul Kota Medan sebesar 27,7 persen dan Kabupaten Tapanuli Tengah 14,2 persen.
Sedangkan di sektor PVML, Kota Sibolga mencatatkan angka paling tinggi dengan share 23,9 persen. Kota Medan berada di posisi kedua dengan 19 persen, dan Kabupaten Labuhanbatu menyusul di angka 18,4 persen. Konsentrasi ini menunjukkan titik-titik paling parah terdampak banjir di Sumut.
Kebijakan Ini Berlaku Berdasarkan POJK 19/2022
Restrukturisasi ini merupakan implementasi dari POJK 19/2022 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan bagi Masyarakat Terdampak Bencana. Regulasi itu memberikan kelonggaran bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan jadwal angsuran, menurunkan bunga, atau memperpanjang tenor tanpa menurunkan kualitas kredit nasabah.
Khoirul menilai tingginya realisasi restrukturisasi menunjukkan industri jasa keuangan di Sumut bergerak cepat menjaga keberlanjutan usaha masyarakat. “Ini bukti bahwa sektor keuangan hadir di tengah tekanan bencana,” ujarnya.