MEDAN — Sebuah bangunan berukuran besar di kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan Helvetia, terus dikerjakan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja mengebut penyelesaian proyek, namun tidak ada papan informasi PBG terpasang di area konstruksi.
Tidak adanya papan izin itu memicu pertanyaan publik soal lemahnya pengawasan Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan. Warga menilai ada celah yang memungkinkan bangunan tetap berdiri meski secara administrasi belum lengkap.
Kondisi ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.
Pernyataan Satpol PP Dinilai Kontradiktif
Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Albena, menyatakan pihaknya belum bisa menindak karena belum ada hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas Perkim. "Bangunan yang dipersoalkan belum ada monev dari Perkim masuk ke Satpol PP, sehingga sanksi belum bisa dilaksanakan," ujarnya.
Namun, Albena juga menyebut ada bangunan di lokasi yang sama sudah membayar retribusi dan pernah disegel, sehingga pembangunan bisa dilanjutkan sambil menunggu PBG terbit. "Kalau retribusinya sudah dibayar, seharusnya masyarakat tidak lagi mempersoalkan karena PAD sudah masuk," katanya.
DPRD: Jangan Buat Aturan Sendiri
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menegaskan pernyataan itu keliru dan menimbulkan tafsir ambigu. "Aturannya sudah jelas. Bangunan tidak boleh didirikan sebelum memiliki PBG. Jangan dibuat seolah-olah cukup membayar retribusi lalu pembangunan bisa berjalan, padahal peruntukan bangunannya sendiri belum jelas," tegas Antonius.
Ia mengingatkan bahwa aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, mewajibkan setiap bangunan memiliki PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Pembayaran retribusi tidak otomatis menggantikan kewajiban memiliki izin resmi.
Lurah: Pemilik Sedang Mengurus Izin
Lurah Helvetia Timur, Athia Ramadhani Siregar, menyampaikan pihaknya mendapat informasi dari Satpol PP bahwa pemilik bangunan sedang mengurus izin PBG. Sesuai ketentuan, bangunan seharusnya tidak boleh dikerjakan sebelum PBG diterbitkan dan proyek harus dihentikan sementara.
Albena menambahkan akan mengarahkan tim Tracker Satpol PP untuk melakukan pengecekan ke lokasi. "Terkait PBG silakan koordinasi ke Perkim. Kami juga akan berkoordinasi agar fungsi pengawasan terhadap objek tersebut dijalankan," ucapnya. Ia meminta masyarakat dan media menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Satpol PP.