SUMATERA UTARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial WL dalam perkara suap di Bea dan Cukai. Pemanggilan itu bertujuan mendalami kepemilikan uang dan aset yang diduga diterima dari salah satu terdakwa.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap di Bea dan Cukai pada awal April penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari WL namun demikian dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).
Mangkir Tanpa Konfirmasi dan Belum Ada Panggilan Ulang
Budi menegaskan ketidakhadiran WL terjadi tanpa pemberitahuan resmi. Penyidik belum menerima konfirmasi maupun mengeluarkan surat panggilan baru untuk saksi tersebut.
"Karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang ataupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut," sambungnya.
KPK enggan berspekulasi soal hubungan antara saksi yang mangkir dengan perempuan bernama Winda Lorenza yang tewas di Medan. Budi menyebut pihaknya belum bisa memverifikasi identitas tersebut.
"Apakah saksi yang dipanggil pada saat itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud," tegas Budi.
Keterkaitan Aset dan Aliran Dana ke Winda
Penyidik membutuhkan keterangan WL untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga dikelola atau diterima dari salah satu terdakwa kasus suap. Materi ini dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Sehingga penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk digali, didalami, mengonfirmasi keterangan-keterangan yang dibutuhkan," ujar Budi.
Keberadaan aset atas nama pihak lain kerap menjadi celah dalam pengungkapan kasus korupsi. Keterangan WL dianggap krusial untuk memetakan aliran uang yang selama ini tersembunyi.
Kematian Winda dan Laporan Keluarga ke Polda Sumut
Winda Lorenza ditemukan tewas di dalam kamar mandi yang terkunci pada 2 Agustus 2026. Polisi awalnya menyimpulkan korban mengakhiri hidup dengan senjata api berdasarkan olah tempat kejadian perkara, uji laboratorium forensik, dan otopsi.
Kesimpulan itu dibantah keluarga. Yestin Laia, ibu korban, melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara melalui SPKT pada 6 Agustus 2026. Sejumlah luka pada jenazah, proses autopsi, hingga prosesi pemakaman yang dinilai tidak sesuai harapan menjadi dasar kecurigaan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mendesak Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut tuntas. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara kepolisian dan keluarga direncanakan digelar untuk mengklarifikasi temuan di lapangan.
Dua Lini Penyelidikan yang Bersinggungan
Kematian Winda kini berada di persimpangan dua proses hukum. Pertama, penyidikan dugaan suap di Bea dan Cukai yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi. Kedua, penyelidikan pidana atas kematiannya yang berpotensi mengandung tindak pidana pembunuhan.
KPK belum menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait status saksi yang meninggal. Namun, pengusutan kematian Winda oleh Polda Sumatera Utara berpeluang membuka fakta baru yang relevan dengan perkara korupsi yang tengah disidik.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih menunggu perkembangan penyelidikan di Medan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus suap impor barang tersebut.