SUMATERA UTARA — Jakarta — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui anak usahanya, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai merancang sistem pengawasan digital untuk seluruh transaksi ekspor komoditas. Inisiatif ini diumumkan dalam acara Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Senin (24/8/2026).
Langkah ini menjadi sinyal penguatan pengawasan negara atas aliran devisa dari ekspor batu bara, nikel, dan komoditas lainnya yang selama ini rawan kebocoran.
Menekan Kebocoran Devisa via Data
CEO DSI, Luke Mahony, menegaskan bahwa tahap awal sistem ini tidak akan membangun infrastruktur pengawasan baru. Pihaknya justru mengolah data yang selama ini sudah dikumpulkan kementerian dan lembaga terkait untuk memetakan pola transaksi.
"Peran DSI pada tahap awal adalah mengumpulkan data yang sudah tersedia dalam sistem kementerian. Tujuannya bukan untuk menambah birokrasi, melainkan memanfaatkan data yang sudah ada," kata Mahony.
Dari data tersebut, DSI akan melakukan analisis mendalam untuk mendeteksi dua praktik yang selama ini menjadi momok penerimaan negara: transfer pricing (penjualan di bawah harga pasar ke afiliasi di luar negeri) dan under-invoicing (pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya).
"Setelah itu, kami akan mengevaluasi efektivitas mekanisme tersebut untuk mengidentifikasi transfer pricing dan under-invoicing," ujarnya.
Verifikasi Tunggal Tanpa Mengganggu Bisnis
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menambahkan bahwa DSI akan berperan sebagai satu titik verifikasi (single point of verification) untuk aliran data dan transaksi ekspor. Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, penetapan harga, hingga kepastian pelunasan pembayaran dan repatriasi devisa.
"Peran DSI adalah membangun satu titik verifikasi yang lebih kuat untuk aliran data dan transaksi ekspor," tutur Rosan.
Meski demikian, Rosan menegaskan bahwa kehadiran DSI tidak akan mengubah skema hubungan komersial yang selama ini berjalan langsung antara pembeli dan penjual. Arus komoditas dan pembiayaan tetap mengikuti mekanisme pasar yang ada.
"Peran DSI sebagai perantara tidak akan mengubah skema hubungan komersial, arus komoditas, maupun pembiayaan yang selama ini berjalan langsung antara pembeli dan penjual," tegas Mahony.
Regulator Tetap di Tangan Kementerian
Penerapan fungsi pengawasan ini dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mengganggu kelancaran arus perdagangan. DSI dipastikan tidak mengambil alih fungsi regulator—kewenangan perizinan, pengaturan, dan pengawasan utama tetap melekat pada kementerian serta lembaga terkait.
Rosan menekankan bahwa tata kelola yang kuat harus mampu memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Dengan sistem ini, diharapkan setiap transaksi ekspor tercatat rapi dan penerimaan negara dari sektor SDA bisa dimaksimalkan.