MEDAN — Rancangan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan memasuki babak baru. Komisi 4 DPRD Medan memastikan ranperda tersebut akan segera dilayangkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas lebih lanjut.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang diusulkan dalam regulasi ini adalah pengenaan denda administratif sebesar 10 persen bagi bangunan yang berdiri tanpa PBG. Kebijakan ini dirancang untuk menekan angka pelanggaran sekaligus menertibkan tata ruang kota.
Biaya Konsultan Disebut Jadi Biang Kerok Minimnya Kepemilikan PBG
Lailatul Badri yang akrab disapa Lela menyoroti tingginya biaya jasa konsultan dan arsitek sebagai akar persoalan. Menurutnya, ongkos tersebut bisa mencapai lima kali lipat dibandingkan besaran retribusi resmi yang harus dibayarkan ke kas daerah.
"Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Ini kan aneh, maka pemilik bangunan malas mengurus PBG," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Penyederhanaan Birokrasi untuk Tutup Celah Pungli
Komisi 4 DPRD Medan mendorong pemangkasan birokrasi yang berbelit dalam pengurusan izin. Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah praktik pungutan liar (pungli) yang kerap membebani masyarakat.
Lela menegaskan bahwa sistem perizinan yang sederhana dan transparan akan memberikan keuntungan ganda. Selain memudahkan warga, kepatuhan terhadap regulasi juga berpotensi menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
"Ke depan, semua bangunan harus memiliki PBG sehingga penataan kota lebih baik dan PAD meningkat karena kebocoran retribusi dapat diminimalkan," katanya.
Target Regulasi Masuk Prolegda 2027
Ranperda yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD ini ditargetkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2027. Namun, pembahasan mendalam dengan pemerintah kota dinilai masih panjang sebelum regulasi resmi diundangkan.
Dalam proses penyusunan, Lela meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan untuk mendukung penuh pembahasan. Dukungan tersebut dinilai penting agar proses perizinan ke depan lebih profesional dan tidak menghambat masyarakat.
Jika disahkan, aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menertibkan bangunan di Kota Medan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor perizinan.