Pencarian

Tim 9 Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Pemakai Jasa Firma Hukum Tersangka Don Ritto

Jumat, 31 Juli 2026 • 11:11:31 WIB
Tim 9 Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Pemakai Jasa Firma Hukum Tersangka Don Ritto
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono memimpin pemeriksaan tujuh perusahaan pengguna jasa firma hukum tersangka Don Ritto di Kejagung.

SUMATERA UTARA — Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tujuh perusahaan itu diduga kuat menjadi klien dari firma hukum milik Don Ritto untuk penanganan perkara di lingkungan Kejagung.

"Dari perkembangan penanganan perkara itu yang telah diperiksa, perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar Rudi dalam konferensi pers, Kamis (30/7).

Daftar Perusahaan dan Total Saksi yang Telah Diperiksa

Rudi merincikan ketujuh perusahaan yang dimaksud, yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI, dan PT Bandung Indah Gemilang. Seluruhnya diperiksa karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani Jampidsus.

Secara keseluruhan, Tim 9 telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie. Para saksi tersebut berasal dari penyidik Polri, pihak swasta, hingga sejumlah perusahaan yang diduga menjadi korban.

"Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," pungkasnya.

Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kejagung juga telah menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Menurut Rudi, dugaan TPPU itu dilakukan Febrie selama bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat tiga perkara lain, yaitu dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan Blackout, serta perkara PT ASABRI.

Keterlibatan Don Ritto dalam Perkara PT ASABRI

Dalam perkara PT ASABRI, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto. Sprindik untuk kasus ini telah diterbitkan sebagai landasan hukum penyidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan yang menggunakan jasa Don Ritto menjadi fokus Tim 9 untuk mengungkap aliran dana dan praktik percaloan di lingkungan Kejaksaan. Dugaan sementara, firma hukum tersebut menerima bayaran untuk memuluskan penanganan perkara para kliennya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci lebih jauh nilai transaksi antara Don Ritto dengan ketujuh perusahaan tersebut. Tim 9 masih mendalami keterangan para saksi untuk menguatkan alat bukti dalam perkara ini.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks