TEBING TINGGI — Proses hukum yang seharusnya menjadi ruang aman bagi korban, nyatanya masih sering menjadi mimpi buruk kedua bagi perempuan. Alih-alih mendapat perlindungan, tak sedikit korban kekerasan yang justru dihadapkan pada pertanyaan yang menyudutkan, sikap merendahkan, hingga tuduhan bahwa dirinya turut memicu peristiwa yang menimpanya.
Relasi kuasa yang timpang, tekanan psikologis, hingga stigma sosial membuat banyak korban enggan melapor. Ketakutan untuk disalahkan atau tidak dipercaya masih menghantui, sementara sebagian lainnya memilih bungkam karena khawatir mendapat tekanan dari keluarga, lingkungan, maupun pelaku.
Jaminan Konstitusi yang Sering Terabaikan
Negara sejatinya memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap perempuan yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, aman, manusiawi, dan bermartabat. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.
Norma ini menjadi fondasi utama dalam melindungi hak-hak perempuan. Sayangnya, implementasi di lapangan kerap jauh dari harapan, terutama ketika korban harus mengulang kembali peristiwa pahit di hadapan aparat penegak hukum.
Landasan Hukum Perlindungan Perempuan
Kesadaran akan pentingnya keadilan bagi perempuan telah melahirkan sejumlah instrumen hukum, baik nasional maupun internasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sebagai bentuk komitmen global.
Di tingkat nasional, setidaknya ada tiga payung hukum utama yang mengatur perlindungan ini:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Kehadiran UU TPKS pada 2022 menjadi tonggak penting karena memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual, termasuk hak atas pendampingan dan pemulihan.
Hambatan Ekonomi dan Stereotip Gender
Perempuan menghadapi hambatan yang berbeda dibandingkan laki-laki ketika berhadapan dengan hukum. Ketergantungan ekonomi kerap menjadi alasan korban bertahan dalam kekerasan atau memilih tidak melanjutkan proses hukum.
Stereotip gender yang masih mengakar di tengah masyarakat juga memperparah posisi korban. Pertanyaan bernada menyalahkan seperti "kenapa bisa terjadi" atau "mengapa tidak melawan" masih kerap dilontarkan, baik oleh aparat maupun lingkungan sekitar.
Padahal, hukum seharusnya menjadi sarana perlindungan, bukan justru menambah derita korban. Diperlukan perubahan paradigma dari pendekatan yang berpusat pada kepentingan sistem menjadi pendekatan yang berpihak pada kepentingan terbaik korban.
Perlindungan yang optimal menuntut komitmen semua pihak, mulai dari penyidik, jaksa, hakim, hingga advokat, untuk memahami dampak trauma yang dialami perempuan. Proses hukum yang ramah korban bukan sekadar pemenuhan prosedur, melainkan wujud nyata keadilan yang tidak diskriminatif.