Pencarian

Tim Jatanras Polres Simalungun Bekuk Iwan Sinaga, Bandit Spesialis Curanmor Rumah Kosong di Siantar

Minggu, 23 Agustus 2026 • 15:08:02 WIB
Tim Jatanras Polres Simalungun Bekuk Iwan Sinaga, Bandit Spesialis Curanmor Rumah Kosong di Siantar
Tim Jatanras Polres Simalungun mengamankan Iwan Sinaga saat beraksi membongkar rumah kosong di Kecamatan Siantar, Minggu (23/8) dini hari.

SIMALUNGUN — Seorang pria bernama Iwan Sinaga alias Iwan Batak (39) harus berurusan dengan polisi setelah aksinya membongkar rumah kosong di Kecamatan Siantar berakhir di tangan warga dan Tim Jatanras Polres Simalungun. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan bermula saat personel Unit Jatanras yang dipimpin IPDA B. Situngkir tengah berpatroli rutin di Jalan H. Ulakma Sinaga. Mereka mendengar teriakan "maling" dari warga dan langsung bergerak mengejar pelaku yang tengah beraksi di sebuah rumah yang ditinggalkan pemiliknya.

Barang Bukti dan Modus Pencurian

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk beraksi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tang, kunci pas, obeng, satu ikatan kabel, satu unit ponsel OPPO, serta lima buah baut AC.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, menjelaskan bahwa saat ditangkap, pelaku telah berhasil melepas satu unit outdoor AC merek Sharp dari rumah korban. "Barang tersebut ditemukan di halaman samping rumah," ujarnya kepada awak media, Minggu pagi.

Korban dan Proses Hukum

Peristiwa ini menimpa seorang dosen berinisial MS (55) yang rumahnya dalam keadaan kosong. Beruntung, aksi pencurian tersebut gagal total karena pelaku keburu diamankan. Dua warga sekitar, JS (37) dan GS (18), turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Iwan Batak yang beralamat di Jalan Suri Suri, Kecamatan Siantar, langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas. "Pelaku mengakui perbuatannya," tegas AKP Wisnugraha.

Pasal yang Dijerat dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Personel Jatanras kemudian menyerahkan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polsek Gunung Malela untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini melibatkan tujuh personel, di antaranya IPDA B. Situngkir, AIPTU Rio Siahaan, dan AIPTU Eldison Damanik. AKP Wisnugraha mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan. "Segera lapor kepada petugas apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: benhillpos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks