Pencarian

Pemprov Sumut Dorong Larangan Vape Jadi Perda, BNN Apresiasi Langkah Gubernur Bobby Nasution

Rabu, 29 Juli 2026 • 21:12:01 WIB
Pemprov Sumut Dorong Larangan Vape Jadi Perda, BNN Apresiasi Langkah Gubernur Bobby Nasution
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama jajaran Forkopimda menggelar rapat koordinasi pembahasan Raperda larangan vape di lingkungan Pemprov Sumut.

MEDAN — Larangan penggunaan vape di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bakal segera memiliki payung hukum yang lebih kuat. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan vape tengah digodok untuk menggantikan instruksi gubernur yang saat ini hanya berlaku bagi ASN.

“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan. DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Mulyono dalam talkshow di TVRI Sumut, Rabu (29/7/2026).

Alasan Larangan: Cegah Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba

Langkah ini diambil bukan sekadar soal gaya hidup. Pemerintah menilai rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media baru untuk menyalahgunakan narkotika. Meski tak semua produk vape mengandung zat terlarang, kebijakan preventif ini dinilai strategis untuk melindungi aparatur negara dari potensi bahaya narkoba.

Pemprov Sumut telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim ini menjalankan tiga pendekatan utama: pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi pengguna.

“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba. Yang positif dibawa ke kantor BNN untuk assessment. Kalau ternyata dia pemakai sekaligus pengedar, dia diproses hukum. Kalau hanya pemakai, dia direhab,” jelas Mulyono.

BNN Pusat Apresiasi Langkah Gubernur Bobby Nasution

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Menurutnya, instruksi larangan vape di internal ASN menjadi contoh nyata kepemimpinan yang berdampak luas.

“Kenapa ini sangat strategis? Keputusan Gubernur ini memberikan efek pada masyarakat, khususnya ASN Pemprov. Di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. Ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” ujar Tatar.

Ia menambahkan, rencana penyusunan Perda larangan vape ini tergolong langkah baru di Indonesia. BNN pusat pun menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan yang tengah dirancang Pemprov Sumut tersebut.

Perda Jadi Terobosan Baru di Indonesia

Jika nantinya resmi disahkan, Sumatera Utara akan menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus melarang penggunaan rokok elektrik secara menyeluruh. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika yang marak di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat pencegahan melalui regulasi yang lebih ketat, sembari tetap menjalankan program rehabilitasi bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi pengguna narkoba. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar memberantas peredaran narkotika di Sumut.

Bagikan
Sumber: aktualonline.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks