Pencarian

Pemkab Madina Bentuk Satgas Khusus Berantas Tambang Emas Ilegal, 10 Ribu Warga Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 29 Juli 2026 • 14:56:01 WIB
Pemkab Madina Bentuk Satgas Khusus Berantas Tambang Emas Ilegal, 10 Ribu Warga Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Bupati Mandailing Natal memimpin rapat sosialisasi pembentukan Satgas Penanganan Penambangan Liar di Aula Kantor Bupati, Selasa (28/7).

MADINA — Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution memimpin langsung rapat sosialisasi pembentukan Satgas Penanganan Penambangan Liar di Aula Kantor Bupati, Selasa (28/7). Rapat tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, serta para camat dan kepala desa dari wilayah yang terindikasi kuat sebagai lokasi PETI.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mengeluarkan dua surat edaran penting. Pertama, Surat Bupati Nomor 660/0698/DLH/2025 tentang penghentian aktivitas PETI. Kedua, Surat Nomor 660/2133/DLH/2026 yang mengatur pengawasan dan pendataan tambang ilegal. Kedua surat itu ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa di 16 kecamatan, termasuk Panyabungan, Kotanopan, Muara Sipongi, Natal, dan Muara Batang Gadis.

10 Ribu Jiwa Bergantung pada Tambang Ilegal

Bupati Saipullah mengakui bahwa penertiban PETI bukan perkara mudah. Pasalnya, aktivitas ini telah menjadi tulang punggung ekonomi bagi ribuan warga setempat. “Berdasarkan analisa, lebih dari 10 ribu orang menggantungkan hidup dari kegiatan ini, baik menggunakan alat berat, dompeng, maupun cara tradisional,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen menekan aktivitas ilegal secara bertahap. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mendorong masyarakat beralih ke jalur legal melalui pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Struktur Satgas dan Tugas di Lapangan

Dalam struktur satgas, Wakapolres Mandailing Natal Kompol Arisfianto ditunjuk sebagai ketua tim yang akan memimpin langsung operasi di lapangan. Sementara Bupati bersama Forkopimda bertindak sebagai pembina. Saat ini, satgas tengah menyusun rencana kerja dan strategi sebelum pelaksanaan operasi. “Satgas akan menentukan rencana kerja, termasuk waktu dan lokasi penertiban. Setelah rapat ini, kami menunggu laporan dari tim,” kata Saipullah.

Sebanyak 10 hingga 11 camat telah melaporkan data aktivitas penambangan di wilayah masing-masing, termasuk identitas pelaku dan titik koordinat lokasi. Data tersebut akan menjadi dasar bagi satgas untuk menentukan prioritas pengawasan.

Kerusakan Lingkungan Akibat Alat Berat

Selain aspek ekonomi, Bupati Saipullah menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI, terutama yang menggunakan alat berat seperti excavator. “Kerusakan yang ditimbulkan cukup besar karena menggali terlalu dalam dan meninggalkan lubang tanpa reklamasi, sehingga membahayakan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah daerah akan mengedepankan pendekatan edukatif dalam sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pentingnya pengelolaan tambang yang ramah lingkungan. Terkait dugaan keterlibatan aparatur desa dalam praktik ilegal ini, Saipullah menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah. “Semua orang sama di depan hukum. Jika terbukti terlibat, tentu akan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Instruksi Tegas ke Camat dan Kades

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk segera melakukan pendataan pelaku dan lokasi PETI, menghentikan aktivitas ilegal, serta memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya terpadu penanganan tambang ilegal di daerah yang selama ini sulit diberantas.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks