Pencarian

Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi di Deli Serdang Capai Rp1,6 Miliar, Mahasiswa Desak Bupati Copot Pejabat Dinas Kominfostan

Kamis, 23 Juli 2026 • 14:50:31 WIB
Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi di Deli Serdang Capai Rp1,6 Miliar, Mahasiswa Desak Bupati Copot Pejabat Dinas Kominfostan
Mahasiswa menyampaikan orasi di depan Kantor Dinas Kominfostan Deli Serdang, menuntut klarifikasi piutang retribusi menara telekomunikasi yang mencapai Rp1,6 miliar.

MEDAN — Polemik piutang retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Deli Serdang memantik reksi keras dari elemen mahasiswa. Nilainya mencapai Rp1,6 miliar dan disebut sudah terjadi sejak satu dekade lalu, tepatnya tahun 2014.

Mengapa Mahasiswa Yakin Ada Kebocoran PAD?

Muhammad Helmi, Wakil Ketua FORDISMA-SU, menganalogikan persoalan ini dengan retribusi parkir. Menurutnya, tidak logis jika perusahaan pemilik menara atau provider telekomunikasi nekat tidak membayar retribusi hingga menumpuk bertahun-tahun.

“Logikanya kan gini, retribusi itu income atau pendapatan. Seperti parkir, itu kan langsung diklaim. Apalagi ini menara telekomunikasi, gak mungkin rasanya pemilik menara atau perusahaan provider itu gak bayar retribusi,” tegas Helmi, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan, biaya sewa tanah untuk menara telekomunikasi saja sangat mahal dan tetap dibayar oleh perusahaan. “Gak mungkin perusahaan provider atau menara itu mau rugi. Gara-gara sedikit, menaranya dilarang beroperasi sama pemerintah. Terus jaringan telekomunikasinya terganggu. Itu gak mungkin,” ujarnya.

Piutang Rp 1,6 Miliar Tanda Pengelolaan Buruk

Helmi menduga, piutang sebesar itu terjadi karena adanya praktik pemungutan yang tidak disetorkan ke kas daerah. Ia menilai, jika retribusi benar-benar dikutip dan langsung disetor ke bendahara dinas, tidak mungkin ada tunggakan sebesar itu.

“Patut diduga telah terjadi kebocoran PAD. Jika retribusi dikutip kemudian disetorkan ke bendahara dinas, tidak mungkin ada piutang. Kalau sudah dikutip, tapi tak disetor, itulah kebocoran,” sebut Helmi.

Desakan Evaluasi Pejabat hingga ke Bupati

Atas temuan ini, FORDISMA-SU mendesak Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, untuk segera mengambil tindakan tegas. Evaluasi terhadap pejabat di Dinas Kominfostan dinilai mendesak dilakukan.

“Evaluasi dilakukan supaya piutang tersebut bisa tertagih dan menjadi PAD bagi Pemkab Deli Serdang. Bila persoalan ini tidak tuntas, berarti Asri Ludin Tambunan juga gagal sebagai Bupati Deli Serdang,” tegas Helmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang maupun pihak Pemkab Deli Serdang terkait desakan mahasiswa tersebut.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: teritorial24.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks