MEDAN — Wali Kota Medan Rico Waas mengungkapkan bahwa sebanyak 46 restoran telah resmi bergabung dalam sistem pembayaran terpisah (split payment) Qresto. Program ini merupakan kolaborasi antara Pemko Medan dan Bank Indonesia untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
"Ada 46 wajib pajak yang bersedia pakai Qresto ini dengan target 200 wajib pajak untuk tahun ini," kata Rico Waas, Sabtu (22/8/2026).
Mekanisme Setoran Pajak yang Lebih Cepat dan Transparan
Berbeda dengan sistem konvensional yang biasanya disetorkan pengusaha secara berkala, Qresto memotong pajak secara otomatis di setiap transaksi. Ketika konsumen membayar menggunakan QRIS di restoran, kafe, ataupun hotel, porsi pajak langsung dipisahkan dari nilai transaksi.
"Pembayaran itu, split payment ini, bisa langsung pada hari itu juga, jam itu juga, detik itu juga," ujarnya. Dengan begitu, arus kas daerah menjadi lebih sehat dan minim celah manipulasi laporan omzet oleh pelaku usaha.
Target Perluasan dan Dukungan Perbankan
Rico Waas menambahkan, program ini diharapkan tidak berhenti di Kota Medan. Pihaknya menargetkan agar ekosistem pembayaran pajak yang akuntabel ini bisa direplikasi ke kota-kota lain di Sumatera Utara.
"Harapannya ini bisa berkembang luas. Dimulai dari Medan, menuju ke kota-kota lain," katanya.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Didit Widiana, membeberkan bahwa skema Qresto dirancang untuk mendukung interoperabilitas lintas bank. Beberapa bank besar telah menyatakan dukungannya, antara lain Bank Sumut, Bank Mandiri, BCA, BSI, BRI, BTN, dan BNI.
"Melalui kolaborasi ini kami berharap Qresto tidak hanya dapat digunakan oleh merchant yang berhubung di satu bank tapi secara bertahap dapat didukung lebih luas dan membantu Pemko Medan memperkuat pemerolehan penerimaan daerah," ujar Didit.
Mengapa Sistem Ini Penting bagi PAD Kota Medan?
Penerapan Qresto menjawab persoalan klasik kebocoran pajak daerah yang sering terjadi karena selisih antara catatan penjualan dan setoran pajak. Dengan teknologi ini, data transaksi langsung tercatat di sistem perbankan dan pemerintah, sehingga nilai pajak yang masuk tidak bisa dimanipulasi.
Bagi pengusaha restoran, sistem ini menawarkan kemudahan administrasi karena kewajiban pajak dihitung dan disetorkan secara otomatis. Sementara bagi konsumen, tidak ada perubahan tarif atau beban tambahan—nilai pajak yang dipotong tetap sesuai ketentuan yang berlaku.