MANDAILING NATAL — Manajemen PT Usaha Sawit Unggul angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut perusahaan tidak tanggap menangani kasus pelecehan seksual terhadap buruh hariannya. Humas perusahaan, Jodi Yuda Pratama, menegaskan bahwa pihaknya justru menjadi pihak pertama yang mendorong pelaporan ke polisi setelah menerima informasi dari kakak korban.
"Sejak ada laporan, pihak perusahaan terus mendampingi korban EZ hingga melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," ujar Jodi di Madina, Sabtu (20/6).
Perusahaan Sayangkan Publikasi Tanpa Konfirmasi
Jodi menyayangkan sejumlah media yang memberitakan kasus ini tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak perusahaan. Ia menilai hal itu melanggar prinsip cover both side dalam Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, perusahaan memberikan keterangan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
Kronologi: Identifikasi Pelaku Terkendala Kondisi Korban
Setelah kakak korban melapor, perusahaan mengumpulkan seluruh pekerja laki-laki di afdeling agar EZ bisa mengidentifikasi pelaku. Namun, saat itu EZ tidak menunjuk siapa pun. Keesokan harinya, perusahaan membawa EZ bersama kakaknya untuk melapor ke Polres Mandailing Natal.
"Gelar perkara sudah dilakukan kepolisian di lapangan pada Mei 2026. Perusahaan terus mendampingi dan menghadirkan saksi-saksi. Pada 18 Juni 2026, kami kembali menghadirkan saksi tambahan untuk mendukung penyelidikan," jelas Jodi.
Bantahan Soal Intimidasi dan PHK Sepihak
Perusahaan membantah keras tudingan bahwa mereka menghalangi atau mengintimidasi proses hukum. Jodi juga menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap korban. Menurutnya, EZ justru diberi izin tidak masuk kerja untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
"Mandor di perkebunan berulang kali menanyakan kapan EZ siap bekerja kembali dan menyatakan kesiapan memfasilitasi. Jadi isu PHK untuk menghalangi proses hukum adalah tidak benar," tegasnya.
Komitmen Perusahaan pada Hak Pekerja Disabilitas
PT Usaha Sawit Unggul menegaskan komitmennya menghormati hak-hak pekerja, termasuk penyandang disabilitas. Dalam proses investigasi dan pelaporan, perusahaan selalu melibatkan kakak korban untuk menjembatani komunikasi agar keterangan EZ tercatat sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Perusahaan memahami kondisi EZ sebagai penyandang tuna rungu dan tuna wicara. Kami memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum, prinsip K3, dan etika hubungan industrial," pungkas Jodi.