Pencarian

Plt Kepsek SMAN 5 Binjai Bantah Pembongkaran Rumah Dinas Penjaga Sekolah Ilegal, LSM Minta BAP Dibuka

Jumat, 12 Juni 2026 • 00:54:31 WIB
Plt Kepsek SMAN 5 Binjai Bantah Pembongkaran Rumah Dinas Penjaga Sekolah Ilegal, LSM Minta BAP Dibuka
Plt Kepsek SMAN 5 Binjai menjelaskan pembongkaran rumah dinas berdasarkan mekanisme Repeat Order.

BINJAI — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting, angkat bicara soal pembongkaran bangunan rumah dinas dan tempat tinggal penjaga sekolah di lingkungan sekolahnya. Pembongkaran ini sebelumnya menjadi sorotan karena diduga tidak dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen penghapusan aset daerah.

Alasan Sekolah: Pembongkaran untuk Proyek Repeat Order

Kepada wartawan Orbit, Rabu (11/6/2026), Rumpia menjelaskan bahwa pembongkaran bukan tindakan sewenang-wenang. Pihak sekolah mendapat penugasan ulang melalui mekanisme Repeat Order (RO) untuk pembangunan ulang di lingkungan SMA Negeri 5 Binjai.

“Oleh karena itu dilakukan eksekusi atau pembongkaran bangunan yang terdampak kegiatan tersebut,” ujar Rumpia. Ia merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Surat Edaran Kementerian PUPR sebagai dasar hukumnya.

Rumpia menegaskan bahwa semua tahapan administrasi telah dilalui. “Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan persetujuan pejabat yang berwenang,” tegasnya sembari menunjukkan dokumentasi kegiatan kepada wartawan dan Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara.

LSM: Dokumen Penghapusan Aset Tak Pernah Diperlihatkan

Pernyataan Plt Kepala Sekolah itu langsung dibantah oleh Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede. Menurut Jaspen, dalam sesi klarifikasi, pihak sekolah hanya menunjukkan foto-foto kegiatan, bukan dokumen otentik.

“Bukti-bukti otentik seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Pembongkaran maupun dokumen penghapusan aset tidak diperlihatkan kepada kami,” ujarnya.

Jaspen merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Dalam regulasi itu, penghapusan aset daerah wajib melalui serangkaian tahapan: pembentukan panitia pemeriksa, pemeriksaan fisik bangunan, pendataan kondisi aset, hingga penyusunan BAP, Berita Acara Pembongkaran, dan Berita Acara Penghapusan.

“Semua tahapan itu harus dilalui terlebih dahulu. Tidak boleh ada pembongkaran sebelum proses administrasi dan persetujuan penghapusan aset selesai dilakukan,” tegas Jaspen.

Bangunan Berstatus Aset Daerah, Transparansi Jadi Kunci

Bangunan rumah dinas dan tempat tinggal penjaga sekolah yang dibongkar tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Pengelolaan aset semacam ini diatur ketat untuk mencegah potensi penyimpangan. Jaspen mendesak pihak sekolah membuka seluruh dokumen pendukung kepada publik.

“Kami berharap seluruh dokumen yang menjadi dasar pembongkaran dapat dibuka secara transparan. Hal ini penting untuk menghindari polemik dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: orbitdigitaldaily.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks