MEDAN — Realisasi pendapatan pajak daerah Sumatera Utara pada 2024 tercatat Rp6,61 triliun, turun tipis dari capaian 2023 yang sebesar Rp6,66 triliun. Meski menurun, pos ini tetap menjadi tulang punggung PAD yang totalnya Rp7,36 triliun atau 55,67 persen dari total pendapatan daerah Rp13,23 triliun.
Dari sisi komposisi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp2,54 triliun atau 38,42 persen dari total penerimaan pajak daerah. Disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menyumbang Rp1,45 triliun (21,96 persen), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,3 triliun (19,65 persen), dan pajak rokok Rp1,19 triliun (18,01 persen). Pajak air permukaan hanya tercatat Rp129,6 miliar atau 1,96 persen.
Lima Sektor Pajak Tak Capai Target 2024
Meski secara agregat besar, realisasi kelima sektor pajak daerah tersebut tidak ada yang memenuhi target yang ditetapkan pemerintah provinsi pada 2024. Kondisi ini menjadi catatan bagi Pemprov Sumut untuk mengevaluasi kebijakan fiskal ke depan.
Di luar pajak, pos lain-lain PAD yang sah justru mencatatkan lonjakan signifikan. Realisasinya mencapai Rp396,06 miliar atau naik 76,21 persen dibanding 2023, antara lain berasal dari hasil penjualan barang milik daerah. Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat Rp321,06 miliar dan retribusi daerah Rp35,05 miliar—keduanya meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Tarif Pajak Diatur dalam Perda 1/2024, Tiga Jenis Mulai Berlaku 2025
Pemprov Sumatera Utara telah mengatur ketentuan pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini memuat tarif untuk tujuh jenis pajak daerah yang dipungut, termasuk PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat (PAB), PBBKB, Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Beberapa tarif yang diatur antara lain: PKB dibedakan berdasarkan peruntukan kendaraan, BBNKB sebesar 10 persen, PAB 0,2 persen, PBBKB 10 persen (kendaraan umum hanya 5 persen), PAP 10 persen, pajak rokok 10 persen dari cukai, dan opsen MBLB 25 persen dari pajak MBLB terutang. Perda ini berlaku sejak 5 Januari 2024, namun khusus ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Dengan struktur pajak yang masih didominasi sektor kendaraan bermotor, Pemprov Sumut menghadapi tantangan untuk diversifikasi sumber PAD. Pertumbuhan ekonomi yang didorong sektor perkebunan, kawasan industri Sei Mangkei, dan pelabuhan Kuala Tanjung diharapkan bisa memperkuat basis pajak daerah ke depan.