Pencarian

Kuota Jalur Prestasi SPMB Sumut 2026: SMA 35 Persen, SMK 70 Persen, Simak Jadwal dan Syarat Dokumen

Selasa, 02 Juni 2026 • 22:57:20 WIB
Kuota Jalur Prestasi SPMB Sumut 2026: SMA 35 Persen, SMK 70 Persen, Simak Jadwal dan Syarat Dokumen
Dinas Pendidikan Sumut membuka kuota jalur prestasi SPMB 2026 dengan porsi SMA 35 persen dan SMK 70 persen.

MEDAN — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memulai tahap kedua seleksi penerimaan peserta didik baru atau SPMB 2026 yang dikhususkan bagi calon siswa berprestasi. Kuota yang dialokasikan untuk jenjang SMA mencapai 35 persen dari total daya tampung sekolah, sementara SMK mendapat porsi jauh lebih besar, yakni 70 persen. Seluruh proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara terpusat melalui portal resmi panitia.

Jadwal Pendaftaran Dibagi Dua Gelombang Berdasarkan Wilayah

Proses seleksi dibagi menjadi dua gelombang utama yang disesuaikan dengan wilayah Cabang Dinas Pendidikan atau Cabdisdik di Sumatera Utara. Pembagian ini bertujuan agar verifikasi berkas berjalan lebih tertib dan terukur. Setiap wilayah memiliki periode khusus untuk mengunggah dokumen dan melakukan perbaikan data jika diperlukan.

Pengumuman hasil akhir seleksi Jalur Prestasi dijadwalkan serentak pada 26 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahap daftar ulang yang tersedia pada 27, 29, dan 30 Juni 2026 sesuai ketentuan masing-masing sekolah.

Prosedur Pendaftaran: Wajib Unduh Aplikasi Resmi SPMB

Calon peserta diwajibkan mengunduh aplikasi resmi SPMB yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Aplikasi ini menjadi platform utama untuk pengisian data dan pengunggahan berkas digital. Setelah masuk ke sistem menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta harus memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan yang valid.

Bagi pendaftar jenjang SMA, pemilihan sekolah tidak terikat pada domisili atau zona tempat tinggal. Namun, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu sekolah tujuan. Langkah berikutnya adalah memindai dokumen asli Kartu Keluarga (KK) atau salinan yang telah dilegalisir.

Dokumen Khusus Jalur Prestasi: Dua Kategori Berkas Wajib Disiapkan

Persyaratan berkas dibedakan menjadi dua kategori sesuai jenis prestasi yang dimiliki. Hal ini memudahkan panitia dalam melakukan penilaian objektivitas nilai dan capaian siswa. Untuk kategori Prestasi Akademik, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Hasil pindai rapor semester 1 hingga semester 5 untuk mata pelajaran inti: Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor yang diterbitkan Kepala Sekolah asal (SMP/sederajat) berdasarkan Nilai Pengetahuan atau KI-3.
  • Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) beserta sertifikat asli sebagai bukti kompetensi intelektual.
  • Sertifikat penghargaan di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau prestasi akademik lainnya yang relevan.

Seluruh dokumen harus diunggah dalam format digital yang jelas agar tim verifikator dapat meninjau nilai rapor secara akurat. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan dapat dipantau melalui portal resmi panitia SPMB Sumut.

Bagikan
Sumber: babelinsight.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks