MEDAN — Sidang vonis Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), batal digelar Selasa (2/6) lalu. Majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra memutuskan menunda karena naskah putusan belum rampung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata mengonfirmasi penundaan ini usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan.
JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan terhadap Agus. Ia didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 KUHP baru.
Tuntutan JPU: 1 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Gerry Fanny Bangun, Agus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Gerry di persidangan sebelumnya.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.759.232. Uang tersebut telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan Kejari Taput sebagai kompensasi pengganti kerugian negara.
Modus: Layanan Fiktif di 57 Titik Pemasangan
Berdasarkan surat dakwaan, Agus terlibat dalam penyimpangan pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020. Ia bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Taput Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar diduga mengatur proses pengadaan sejak awal.
JPU mengungkapkan, Agus memerintahkan tim pemasaran PT Indonesia Comnets Plus untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Taput sebelum proses pemesanan melalui e-Katalog dilakukan. Penyedia jasa juga memberikan layanan di luar surat pesanan dan menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen.
Padahal, penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 457.759.232 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara dengan nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Fakta Singkat Kasus Korupsi ISP Taput:
- Terdakwa: Agus Widya Santoso, eks General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut.
- Kerugian Negara: Rp 457.759.232 berdasarkan audit BPKP Sumut.
- Tuntutan: 1 tahun 3 bulan penjara + denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Modus: Koordinasi di luar e-Katalog, layanan fiktif di 57 titik, dan berita acara fiktif.
- Sidang Lanjutan: Pembacaan putusan dijadwalkan pada 8 Juni 2026.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi pengadaan layanan internet daerah yang ditangani Kejari Tapanuli Utara. Sidang putusan Agus pada pekan depan akan menjadi penentu apakah tuntutan JPU dikabulkan majelis hakim atau tidak.