MEDAN — Warga Kota Medan kini bisa mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi SIM keliling yang tersebar di pusat kota. Layanan ini disediakan Satlantas Polrestabes Medan dan berlaku untuk periode 2 hingga 7 Juni 2026. Setelah periode tersebut, jadwal akan berubah.
Lima Lokasi SIM Keliling di Medan dan Jam Operasional
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, Selasa (2/6/2026), layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang sebelum jam operasional berakhir agar proses perpanjangan selesai tepat waktu.
Lima lokasi tersebut meliputi Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC (khusus Sabtu di Plaza Millenium), Komplek Asia Mega Mas (khusus Minggu di Lapangan Merdeka), depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair), dan Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka).
Syarat Perpanjangan SIM: Berkas yang Wajib Dibawa
Proses perpanjangan SIM di gerai keliling terbilang mudah. Warga hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.
Dengan membawa seluruh berkas tersebut, petugas dapat memproses perpanjangan dengan cepat tanpa hambatan administrasi.
Fakta Singkat Layanan SIM Keliling Medan
- Periode berlaku: 2 hingga 7 Juni 2026
- Jam operasional: 09.00-14.00 WIB
- Jumlah lokasi: 5 titik di pusat Kota Medan
- Syarat utama: KTP, surat sehat, surat psikologi, dan SIM lama
Alternatif Lokasi di Akhir Pekan
Pada hari Sabtu dan Minggu, beberapa lokasi mengalami perubahan. Untuk hari Sabtu, layanan di Komplek MMTC pindah ke Plaza Millenium, sedangkan lokasi depan CIMB Lapangan Merdeka pindah ke Plaza Medan Fair. Pada hari Minggu, layanan di Komplek Asia Mega Mas dialihkan ke Lapangan Merdeka.
Warga yang hendak memperpanjang SIM di akhir pekan disarankan mengecek jadwal terbaru agar tidak salah alamat.