MEDAN — Vera Tampubolon br Panggabean resmi meminta klarifikasi terbuka terkait proses pencabutan sita jaminan atas objek sengketa yang dialaminya. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen resmi pengadilan yang diterbitkan pada tahun 2010 dan 2013.
Isi Surat PN Medan 2010 Jadi Pangkal Persoalan
Vera mengacu pada surat PN Medan tertanggal 8 Maret 2010. Dalam surat tersebut, menurutnya, secara eksplisit disebutkan bahwa tidak ada permintaan eksekusi atas objek sengketa. Ia bahkan diminta melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang karena dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
“Dalam surat PN Medan tanggal 8 Maret 2010 disebutkan tidak ada permintaan eksekusi dan saya diminta melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang karena dianggap melawan hukum,” ujar Vera di Medan, Kamis (21/5).
Penetapan 2013 Justru Mencabut Sita Jaminan
Namun, situasi berbalik pada 2013. PN Medan justru menerbitkan penetapan pencabutan sita jaminan terhadap objek yang sama. Vera menilai langkah ini kontradiktif dengan surat yang dikeluarkan tiga tahun sebelumnya.
“Itulah yang sampai hari ini saya mohon dijelaskan secara terbuka. Karena menurut saya ada ketidaksinkronan antara surat PN Medan tahun 2010 dengan tindakan yang kemudian terjadi pada tahun 2013,” katanya.
Ia juga mempertanyakan penerbitan penetapan tersebut. Menurut Vera, saat penetapan pencabutan diterbitkan, barang-barang usaha miliknya masih berada di lokasi objek sengketa. Ia mengaku memiliki bukti surat penitipan barang dan dokumen pengambilan barang dari lokasi tersebut.
Dampak: Kehilangan Tempat Tinggal hingga Mata Pencaharian
Vera mengungkapkan persoalan hukum ini berdampak besar pada kehidupannya. Ia menyebut kehilangan tempat tinggal, rasa aman, dan mata pencaharian sebagai seorang ibu rumah tangga.
“Saya kehilangan tempat tinggal, kehilangan rasa aman, dan kehilangan mata pencaharian. Sebagai seorang ibu dan janda, saya mengalami masa yang sangat berat,” tutur dia.
Lebih lanjut, setelah sita jaminan dicabut, objek tersebut sempat diiklankan untuk dijual dengan nilai sekitar Rp13,5 miliar. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat alasan untuk meminta penjelasan resmi atas proses hukum yang terjadi.
Ada Tindak Lanjut dari Pengadilan Tinggi Medan
Meski mengkritisi proses, Vera menegaskan masih percaya pada institusi peradilan. Ia memilih menempuh jalur resmi dengan membawa dokumen dan bukti yang dimilikinya.
“Saya masih percaya hukum harus ditegakkan. Karena itu saya datang baik-baik, membawa surat, membawa bukti, dan meminta penjelasan secara resmi. Saya berharap masih ada keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.
Pengaduan Vera telah ditindaklanjuti. Pengadilan Tinggi Medan menerbitkan surat Nomor 1285/KPT.W2.U/PW1.4/IV/2026 tertanggal 24 April 2026 yang diteruskan kepada Ketua PN Medan untuk dimintakan klarifikasi. Vera meminta seluruh proses terkait penetapan pencabutan sita jaminan Nomor 94 tanggal 15–16 Juli 2013 dibuka secara terang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.