MEDAN — Tim Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap dua tersangka curanmor yang sudah puluhan kali beraksi di Kota Medan dan Deli Serdang. Keduanya adalah EFL (33) dan DK (23), yang berstatus sebagai residivis.
Penangkapan ini berawal dari empat laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada April hingga Mei 2026. Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan setelah menerima banyak laporan aksi curanmor yang meresahkan.
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Personel Mission Impossible Team (MIT) Jatanras Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba mengamankan EFL di Jalan Polonia, depan Asrama Angkatan Udara, pada Sabtu (16/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, DK ditangkap di Jalan SM Raja Medan pada Minggu, 17 Mei 2026, dinihari.
“Kedua pelaku curanmor yang ditangkap ini mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik para korbannya di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (18/5/2026).
Total 20 Kali Beraksi, Gunakan Kunci Letter T
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka telah beraksi sebanyak 20 kali di beberapa lokasi. Salah satu aksinya adalah mencuri sepeda motor milik korban Yasokhi Hulu yang terparkir di depan Laboratorium Media Clinik, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, pada Kamis (16/4/2026).
Pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik Erick William Geovani yang terparkir di depan warnet, Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 9 Mei 2026. Korban lainnya, Kezia Agatha Aggrayni, kehilangan motornya yang terparkir di teras rumah kos di kawasan Deli Serdang.
“Pelaku juga melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” ungkap Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor korban.
Rekaman CCTV dan Barang Bukti yang Disita
Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba menambahkan bahwa aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. “Pelaku EFL terekam CCTV melakukan aksi pencurian di tiga lokasi wilayah Kota Medan dan Deli Serdang. Sedangkan pelaku DK terekam CCTV sebanyak empat kali beraksi di Kabupaten Deli Serdang,” bebernya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, bukti rekaman CCTV, uang tunai, serta kunci letter T yang digunakan untuk beraksi. Kedua tersangka kini ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” jelas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.