Pencarian

Kemenag Sumut Targetkan 6.000 Bidang Tanah Wakaf Bersertifikat Demi Optimalisasi Aset Umat

Jumat, 28 Agustus 2026 • 09:38:02 WIB
Kemenag Sumut Targetkan 6.000 Bidang Tanah Wakaf Bersertifikat Demi Optimalisasi Aset Umat
Penandatanganan nota kesepahaman percepatan sertifikasi tanah wakaf dilakukan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8).

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara berkomitmen mempercepat penyelamatan legalitas aset wakaf yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Langkah ini ditempuh melalui sinergi dengan Pemprov Sumut, Kejaksaan Tinggi, BPN, dan Badan Wakaf Indonesia agar aset yang jumlahnya mencapai 14.683 bidang itu bisa segera disertifikatkan dan dikelola produktif untuk kesejahteraan masyarakat.

MEDAN — Dari total 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara, baru 6.030 bidang yang mengantongi sertifikat. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menargetkan penambahan 6.000 sertifikat baru melalui kerja sama lintas instansi yang baru saja diteken.

"Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insya Allah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," ujar Muhibuddin di Medan, Jumat (28/8).

Nota Kesepahaman Diteken, Ini Isinya

Komitmen tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang ditandatangani di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8). Penandatanganan dilakukan Kemenag Sumut bersama Pemprov Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kantor Wilayah BPN Sumut, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumut.

Bersamaan dengan itu, perjanjian kerja sama juga diteken oleh para Bupati/Wali Kota dan Forkopimda se-Sumatera Utara. Ini menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak untuk bergerak bersama di lapangan.

Kajati: Sertifikat Kunci Cegah Sengketa Lahan Wakaf

Muhibuddin menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar seremoni. Legalitas tanah wakaf dinilai krusial untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari sekaligus membuka akses pemanfaatan aset secara lebih luas.

Menurutnya, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, proses pensertifikatan yang kerap terhambat administrasi bisa dipercepat secara signifikan.

Setelah Legal, Aset Wakaf Mesti Produktif

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi menambahkan, penyelamatan legalitas hanyalah langkah awal. Setelah sertifikat terbit, fokus berikutnya adalah mengembangkan aset wakaf agar bernilai ekonomis dan memberi manfaat nyata bagi umat.

"Setelah legalitasnya diurus, secara bersama kita kembangkan agar wakaf tersebut produktif demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara," tegas Qosbi.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ASN Kemenag, mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) hingga kanwil, untuk bersungguh-sungguh menjalankan tugas sesuai undang-undang dalam percepatan pendaftaran aset wakaf ini.

Dukungan Gubernur dan Forkopimda

Qosbi mengapresiasi kesiapan Gubernur Sumatera Utara dan Kajati yang disebutnya berkomitmen tinggi sebagai inisiator. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi energi baru bagi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang selama ini berjalan lambat.

"Pak Gubernur sudah siap menyukseskan, pak Kajati sebagai inisiator juga berkomitmen tinggi. Maka dari itu, saya mengajak kita semua ASN di Kemenag mulai KUA hingga Kanwil bersungguh-sungguh mempercepat pendaftaran aset wakaf," kata Qosbi.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks