SUMATERA UTARA — Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memastikan skema bantuan tersebut telah disiapkan pemerintah untuk memulihkan kondisi hunian warga terdampak gempa yang terjadi di Kabupaten Ngada dan sekitarnya. Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, pemerintah memberikan dukungan sebesar Rp 15 juta, sementara rumah dengan kategori rusak sedang menerima bantuan Rp 30 juta.
"Rusak ringan akan menerima 15 juta rupiah, rusak sedang 30 juta rupiah, dan yang rusak berat misal rumahnya hancur akan dibangunkan hunian sementara untuk tempat tinggal sambil menunggu hunian permanen, hunian tetap dibangun atau diberikan dana tunggu hunian," kata Suharyanto saat meninjau Puskesmas Riung, Ngada, Rabu (19/8/2026).
Skema Bantuan untuk Rumah Rusak Berat
Kategori kerusakan terparah mendapat perlakuan khusus. BNPB menyiapkan dua opsi bagi warga yang rumahnya rusak berat: menerima dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 600 ribu yang diperuntukkan untuk menyewa rumah, atau menempati hunian sementara (huntara) yang telah disiapkan pemerintah.
Opsi tersebut diberikan sambil menunggu proses pembangunan hunian tetap (huntap) direalisasikan. Skema ini dirancang untuk memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal layak selama masa transisi pemulihan pascagempa.
Pendataan dan Verifikasi Jadi Kunci Penyaluran Bantuan
Suharyanto menegaskan seluruh dukungan tersebut baru dapat direalisasikan setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap tingkat kerusakan rumah dilakukan secara menyeluruh. Proses ini menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran, sekaligus menghindari adanya data ganda maupun ketidaksesuaian kategori kerusakan di lapangan.
Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat sinergi, khususnya dalam proses pendataan dan verifikasi rumah warga terdampak. Kerja sama antara pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh unsur terkait diperlukan agar proses tersebut berjalan cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pendataan harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan bantuan sesuai dengan kondisi kerusakan rumahnya. Karena itu, sinergi seluruh unsur di daerah sangat penting agar proses ini berjalan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Suharyanto.
Satgas Percepatan Penanganan Darurat Segera Dibentuk
Untuk mempercepat penanganan, Kepala BNPB meminta setiap kabupaten/kota terdampak segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan darurat. Satgas tersebut dapat dibentuk oleh bupati/wali kota dengan melibatkan seluruh unsur terkait, sehingga koordinasi penanganan, termasuk pendataan kerusakan rumah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, dapat dilakukan secara terpadu.
BNPB bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan penanganan pascagempa. Selain perbaikan rumah, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat juga menjadi prioritas dalam masa tanggap darurat yang sedang berlangsung.