Pencarian

18.078 Narapidana di Sumatera Utara Terima Remisi HUT ke-81 RI, 555 Orang Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 • 12:46:01 WIB
18.078 Narapidana di Sumatera Utara Terima Remisi HUT ke-81 RI, 555 Orang Langsung Bebas
narapidana dan anak binaan di Sumatera Utara menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-81 RI.

MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara mencatat 18.078 narapidana dan anak binaan menerima remisi umum serta pengurangan masa pidana umum pada peringatan HUT ke-81 RI. Ribuan warga binaan itu tersebar di lapas dan rutan se-Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Jalu Yuswa Panjang merinci, 17.964 narapidana mendapatkan remisi umum, sementara 114 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana umum. Dari total tersebut, 555 orang langsung menghirup udara bebas.

553 Narapidana dan 2 Anak Binaan Langsung Bebas

Jalu menyebutkan, mereka yang dinyatakan bebas terdiri dari 553 narapidana penerima remisi umum II dan 2 anak binaan penerima pengurangan masa pidana umum II. Adapun 17.411 narapidana lainnya menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan.

Sementara untuk anak binaan, sebanyak 112 orang menerima pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga empat bulan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi sebagai Penghargaan atas Perilaku Baik

"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, serta mengikuti proses pembinaan sesuai ketentuan," kata Jalu dalam keterangan yang diterima di Medan, Senin.

Pihaknya berharap momen HUT ke-81 RI menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Jalu juga mengajak mereka mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

"Jadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran untuk menatap masa depan yang lebih baik," ucapnya.

Total Penghuni Lapas dan Rutan Sumatera Utara Capai 32.733 Orang

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini sekaligus mendorong pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke masyarakat.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara per 15 Agustus 2026 tercatat sebanyak 32.733 orang. Jumlah itu terdiri dari 22.742 narapidana dan 9.991 tahanan.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks