Pencarian

Inspektorat Padang Lawas Kumpulkan Dokumen Audit Siltap Almarhum Paryadi, Tindak Lanjut Dumas Monica Juni Pratiwi

Senin, 03 Agustus 2026 • 15:20:01 WIB
Inspektorat Padang Lawas Kumpulkan Dokumen Audit Siltap Almarhum Paryadi, Tindak Lanjut Dumas Monica Juni Pratiwi
Inspektorat Padang Lawas menerbitkan surat perintah tugas untuk mengaudit dugaan masalah pembayaran Siltap di Desa Ujung Batu IV Aliaga.

SIBUHUAN — Proses pemeriksaan dugaan masalah pembayaran Siltap di Desa Ujung Batu IV Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, kini memasuki tahap pengumpulan bahan. Inspektorat Kabupaten Padang Lawas telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan audit setelah disposisi dari Inspektur Kabupaten Padang Lawas, Harjusli Fahri Siregar, SSTP, M.Si., CGCAE, diturunkan ke Inspektorat Pembantu (Irban) III.

Irwansyah, staf Irban III, membenarkan bahwa pihaknya sudah menyurati aparatur desa untuk meminta sejumlah dokumen pertanggungjawaban.

"Sekarang kita menyurati pihak desa untuk meminta data yang berhubungan dengan SPJ Siltap. Kita tunggu datanya agar bisa kita proses untuk audit," ujar Irwansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026).

Dokumen yang Diminta Tim Auditor dari Pemerintah Desa

Tim auditor tidak hanya meminta bukti pembayaran. Menurut Irwansyah, dokumen yang dibutuhkan mencakup administrasi pembayaran Siltap, status kepegawaian almarhum, hingga surat-surat pendukung lain yang relevan dengan laporan keluarga.

Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menelusuri secara rinci administrasi pembayaran Siltap serta dasar hukum penghentian hak-hak keuangan almarhum Paryadi.

Kronologi Pengaduan: Surat Mundur Baru Diketahui Keluarga Setahun Kemudian

Pengaduan ini berawal dari laporan Monica Juni Pratiwi yang meminta kejelasan atas sejumlah hal. Keluarga ingin menelusuri status administrasi almarhum Paryadi selama menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Ujung Batu IV Aliaga.

Poin krusial yang menjadi perhatian adalah adanya surat pengunduran diri tertanggal 24 April 2025. Keluarga mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut pada Juli 2026, atau lebih dari satu tahun setelah tanggal yang tertera di dokumen.

Atas dasar itu, keluarga meminta Inspektorat menelusuri dasar penghentian pembayaran hak-hak keuangan serta tindak lanjut administrasi yang seharusnya dilakukan pasca pengunduran diri tersebut.

Harapan Keluarga di Tengah Proses Audit

Dengan dimulainya pengumpulan dokumen ini, keluarga berharap pemeriksaan dapat berjalan transparan. Mereka mendambakan kejelasan mengenai status kepegawaian dan hak-hak finansial almarhum Paryadi yang selama ini menjadi tanda tanya.

Proses audit di Inspektorat Kabupaten Padang Lawas ini masih berjalan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat kejanggalan administrasi dalam pembayaran Siltap maupun penghentian hak-hak almarhum semasa menjabat sebagai perangkat desa.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mitanews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks