DELI SERDANG — Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Deli Serdang Tahun 2024 dengan nomor 44.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang diterbitkan 22 Mei 2025. Selain hilang, sejumlah aset juga tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Lebih mencolok lagi, BPK menemukan fakta bahwa sebagian aset tersebut masih digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Beberapa kendaraan, peralatan, dan mesin dinas tercatat masih dipakai oleh pensiunan pegawai hingga mantan anggota DPRD Deli Serdang.
Hilang, Tak Jelas, dan Dipakai Pensiunan
Dalam auditnya, BPK merinci beberapa kategori permasalahan aset. Pertama, ada aset yang dilaporkan hilang. Kedua, ada aset yang keberadaannya tidak diketahui atau tidak dapat ditelusuri oleh petugas.
Selain itu, ditemukan pula aset yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Kondisi ini membuat status kepemilikan aset daerah menjadi lemah secara administratif dan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Fenomena pemakaian aset oleh mantan pejabat menjadi sorotan tersendiri. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan pasca-mutasi atau purna tugas, di mana barang milik daerah tidak segera ditarik kembali oleh instansi terkait.
Tanggung Jawab OPD dan Inspektorat
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, tidak menyangkal hasil audit BPK. Ia menegaskan bahwa penyelesaian temuan ini berada di luar kewenangan langsung pihaknya.
"Kalau sudah temuan BPK itu jadi urusan OPD dan Inspektorat berupa tindak lanjut penyelesaian," ujar Baginda saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Saat ditanya lebih lanjut apakah tugas BKAD hanya sebatas pendataan aset, Baginda membenarkannya. "Ya," ucapnya singkat.
Langkah Selanjutnya: Tindak Lanjut Wajib
Berdasarkan aturan, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. OPD yang menjadi pengguna barang harus segera melakukan inventarisasi ulang dan melaporkan hasilnya kepada Inspektorat untuk diverifikasi.
Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, temuan ini akan berulang pada audit tahun berikutnya dan dapat berujung pada opini BPK yang kurang baik atas Laporan Keuangan Pemkab Deli Serdang. Kerugian daerah atas aset yang hilang juga berpotensi menjadi temuan pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Deli Serdang mengenai jadwal penyelesaian atas temuan aset senilai puluhan miliar rupiah tersebut.