MEDAN — Kanwil Kemenkum Sumut memastikan diri siap mengawal kebijakan baru Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menyesuaikan tarif PNBP layanan permohonan merek. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta jajaran terkait di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut turut mengikuti sosialisasi yang digelar secara daring tersebut.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Dr. Fajar Sulaeman Taman, dalam pemaparannya menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk memperkuat sistem digital layanan merek. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya soal kecepatan administrasi, tetapi juga memastikan proses pemeriksaan substantif berjalan lebih akurat.
AI untuk Percepat Pemeriksaan Merek
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam sosialisasi adalah pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan substantif merek. DJKI menilai, dengan dukungan AI, proses verifikasi bisa lebih efisien dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat pemohon.
"Penyesuaian PNBP ini merupakan langkah adaptif untuk menjawab kebutuhan pengembangan layanan berbasis teknologi informasi," demikian menurut pemaparan dalam kegiatan tersebut. Penguatan infrastruktur teknologi informasi juga menjadi fokus utama untuk membangun ekosistem layanan kekayaan intelektual yang lebih modern dan responsif.
Dampak bagi Pemohon Merek di Sumut
Kanwil Kemenkum Sumut menilai, dengan layanan yang semakin mudah, cepat, dan berbasis teknologi, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek akan terus meningkat. Hal ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual, baik di Sumatera Utara maupun secara nasional.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sumut dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mendukung transformasi layanan kekayaan intelektual yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Optimalisasi sistem aplikasi dan peningkatan kapasitas layanan menjadi prioritas ke depan agar akses masyarakat terhadap layanan permohonan merek semakin terbuka lebar.