Pencarian

Polsek Marbau Bekuk Pengedar Sabu di Kelurahan Marbau, 1,65 Gram Diamankan dari Kantong Celana

Minggu, 19 Juli 2026 • 13:36:31 WIB
Polsek Marbau Bekuk Pengedar Sabu di Kelurahan Marbau, 1,65 Gram Diamankan dari Kantong Celana
Polisi mengamankan satu plastik asoi berisi sabu seberat 1,65 gram dari kantong celana tersangka di Kelurahan Marbau.

LABUHANBATU — Penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkotika itu bermula dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Petugas yang melakukan penyelidikan langsung menuju titik yang dimaksud dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik asoi berwarna merah yang berisi plastik klip transparan berisi sabu. Barang bukti itu langsung disita dan tersangka digelandang ke Mapolsek Marbau untuk pemeriksaan awal.

Kasi Humas: Tersangka Diserahkan ke Satreskoba Polres Labuhanbatu

“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Marbau untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, S.H, Minggu (19/7/26).

Dijerat Pasal 114 UU Narkotika, Polisi Buru Jaringan Lain

Atas perbuatannya, HS alias Pak Yeslin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Marbau. “Penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Marbau,” terang Aswin.

Bagikan
Sumber: intipnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks