NIAS — Warga Desa Lahemo, Kecamatan Gidö, dihadapkan pada situasi yang membahayakan. Sebuah tiang listrik berdiri tepat di samping atap rumah mereka, menciptakan risiko kebakaran yang nyata. Namun, saat mereka mengajukan permohonan pemindahan ke PLN Cabang Gunungsitoli, muncul kabar bahwa biaya sebesar Rp3,4 juta akan ditanggung pemohon.
Biaya Rp3,4 Juta Dinilai Tak Sepatutnya Ditanggung Warga
Ediasa Ndraha menegaskan bahwa pemindahan tiang listrik merupakan tanggung jawab penuh pihak PLN, bukan masyarakat. Ia mempertanyakan logika pembebanan biaya tersebut kepada warga yang justru menjadi korban dari posisi infrastruktur yang tidak aman.
“Kami berharap kepada pimpinan PLN Cabang Gunungsitoli agar segera menindaklanjuti permohonan warga dan tidak membebankan biaya pemindahan kepada masyarakat,” ujar Ediasa, Minggu (19/7/2026).
Risiko Kebakaran Mengancam Permukiman Padat
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Tiang listrik yang berada terlalu dekat dengan atap rumah dapat memicu korsleting atau percikan api, terutama saat angin kencang atau hujan. Dalam kondisi permukiman yang rapat, satu titik api bisa dengan cepat meluas dan menimbulkan kerugian materi hingga korban jiwa.
Ediasa meminta PLN segera mengambil langkah konkret sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi. “Jangan sampai ada korban dulu baru bergerak,” tegasnya.
PLN Gunungsitoli Belum Beri Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Cabang Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan biaya kepada warga Desa Lahemo. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen PLN dalam melayani masyarakat, terutama di wilayah kepulauan seperti Nias yang kerap menghadapi keterbatasan infrastruktur.