MEDAN — Rentetan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan nama Ali Munthe alias Ali Gondrong di Kabupaten Labuhanbatu tak kunjung membuahkan hasil. Kondisi ini mendorong Konsultan Hukum PTPN IV Regional I, Jonni Silitonga, S.H., M.H., untuk angkat bicara. Ia mendesak Kapolres Labuhanbatu agar segera melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Empat Laporan, Satu Nama Tersangka, Nihil Penangkapan
Jonni menyoroti empat laporan polisi yang telah masuk sejak Mei 2025 hingga Mei 2026. Seluruh laporan diduga dilakukan oleh orang yang sama dengan pola kejahatan serupa, namun hingga kini tidak ada satu pun tersangka yang diamankan.
“Empat laporan polisi, dengan pola kejahatan yang hampir sama dan diduga dilakukan oleh orang yang sama, sudah berjalan cukup lama. Sampai hari ini belum ada penangkapan,” tegas Jonni kepada media, Jumat (26/6) di Medan.
Fakta Singkat Empat Laporan Polisi di Labuhanbatu
- Laporan 1 (2 Mei 2025): Dugaan curas terhadap Rody Giedwal, anggota Satpam Kebun Rantauprapat. Usia laporan: 428 hari.
- Laporan 2 (20 Juni 2025): Dugaan curas terhadap korban yang sama. Usia laporan: 369 hari.
- Laporan 3 (14 April 2026): Dugaan curas terhadap Agus Triadi dan Iwan Setiawan. Usia laporan: 105 hari.
- Laporan 4 (26 Mei 2026): Dugaan penganiayaan terhadap Adi Sumanto. Usia laporan: 61 hari.
Kerugian Perusahaan Capai Ratusan Juta Rupiah
Jonni mengungkapkan, tingginya angka pencurian produksi di Kebun Rantauprapat telah menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah hingga Mei 2026. Ia menilai lambannya proses hukum menciptakan persepsi bahwa pelaku dapat bertindak tanpa rasa takut.
“Pencurian produksi di Kebun Rantauprapat saat ini termasuk yang tertinggi di lingkungan PTPN IV Regional I. Kerugian yang ditimbulkan bukan lagi kecil. Ini menyangkut aset negara, produktivitas perusahaan, dan rasa aman para pekerja,” ujarnya.
Petugas Keamanan Alami Perlawanan, Satu Satpam Cedera
Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Kebun Rantauprapat, Reinnold Maruli Lumban Tobing, membenarkan bahwa terduga pelaku belum diamankan. Ia mengungkapkan, petugas keamanan perusahaan kerap menghadapi perlawanan saat berupaya mengamankan pelaku pencurian.
“Kondisi di lapangan cukup berat. Ketika petugas mendekati lokasi, para pelaku tidak selalu melarikan diri, tetapi sering melakukan perlawanan dengan ancaman maupun lemparan batu,” jelas Tobing.
Peristiwa terbaru terjadi pada 20 Juni 2026 di Afdeling III Kebun Rantauprapat. Seorang anggota Satpam, Dadang Setiawan Siregar, mengalami cedera serius setelah diduga diserang oleh puluhan pelaku pencurian produksi. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.
Desakan Pelimpahan ke Polda Sumut
Jonni Silitonga menegaskan, jika perkara terus berlarut, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi tergerus. Ia mendesak agar kasus ini segera diambil alih Polda Sumatera Utara demi profesionalitas dan percepatan penanganan.
“Hukum tidak boleh kalah oleh pelaku kriminal. Negara tidak boleh terlihat lemah di hadapan kelompok-kelompok yang diduga berulang kali melakukan tindakan melawan hukum. Karena itu kami meminta agar perkara ini segera diambil alih atau dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara,” katanya.