STABAT — Arnies Saprin, tokoh masyarakat Langkat, mengaku mengetahui persoalan itu dari pemberitaan media. Ia menilai temuan BPK RI menjadi dasar yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri penyebab hilangnya aset negara tersebut.
"Untunglah ada BPK RI menemukan adanya aset di Puskesmas Kabupaten Langkat yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai hampir Rp1 miliar. Karena itu, Kejaksaan Langkat harus menelusuri dan mengusut persoalan ini hingga tuntas," ujar Arnies kepada wartawan di Stabat, Kamis (25/6/2026).
Kejari Diminta Tidak Berhenti di Laporan
Arnies juga meminta Kejari Langkat tidak berhenti pada penerimaan laporan. Ia mendorong agar laporan itu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ia menambahkan, pengelolaan aset pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, seluruh aset tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Apa Langkah Kejari Langkat Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Langkat mengenai tindak lanjut temuan BPK RI tersebut. Publik menanti apakah aparat penegak hukum akan membuka penyelidikan atau meminta klarifikasi dari pihak terkait.
Aset yang tidak diketahui keberadaannya itu tersebar di lima Puskesmas di Kabupaten Langkat. Nilainya yang mencapai hampir Rp 1 miliar menjadi perhatian serius, mengingat fungsi puskesmas sebagai fasilitas kesehatan dasar bagi warga.